Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 114 huruf c UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Izin Gangguan.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Perizinan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTeritorial Indonesia
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 10 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia Dengan Papua Nugini
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan
pajak reklame telah diatur dengan Peraturan
Bupati Bandung Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Reklame;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan
pajak reklame perlu pengaturan yang lebih rinci
mengenai komponen reklame dan cara mengukur
ketinggiannya, kelas jalan dan komponen
perhitungannya serta penggolongan kawasan,
sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 38 Tahun
2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Reklame;
Undang–UndangNomor 14 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2013, Peraturan Bupati Bandung Nomor 38 Tahun 2016
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Peraturan Bupati Bandung Nomor 38 Tahun 2016
mengatur mengenai perubahan atas peraturan bupati bandung nomor 38 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan pajak reklame
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) PP No.28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 3 ayat (1) Perka ANRI No.22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib memiliki jadwal retensi arsip yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional No.B-PK.02.09/142/2019 tanggal 20 September 2019 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Daerah,
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (16); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No.28 Tahun 2012; Perka ANRI No.22 Tahun 2015; Perda Kab. Kubar No.09 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, JRA Substantif, Ketentuan Penutup, serta Lampiran terkait Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Arsip merupakan dokumen monumental, identitas dan jati diri bangsa sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara. Untuk menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan, guna perlindungan hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pertanggungjawaban Daerah secara komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan, serta berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Penyelenggaraan Kearsipan Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kearsipan;
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaran Kearsipan. Penyelenggaraan Kearsipan mempunyai pengertian keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pengelolaan arsip, dan pembinaan Kearsipan dalam suatu sistem Kearsipan Daerah yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kewajiban dan wewenang pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kearsipan, Penyelenggaraan Kearsipan, Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Pembinaan Kearsipan, Pengendalian dan pengawasan, Kerjasama, Peran serta masyarakat dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pelayanan Publik Kesehatan Kabupaten Kolaka (SP2K3)
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang berarti bahwa setiap orang menginginkan dirinya dalam keadaan sehat, yaitu keadaan sehat flsik, mental dan sosial yang menyatu dalam kehidupan umat manusia, dengan demikian pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sehat;
Bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan melalui otonomi daerah dengan memperhatikan kesetaraan gender, kesetaraan dalam pelayanan bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta kesetaraan pelayanan bagi daerah-daerah tertentu antara lain daerah tertinggal, perbatasan, pesisir dan kepulauan yang memerlukan perhatian khusus;
Bahwa dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan, dipandang perlu meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta masyarakat yang berada di daerah terpencil, perbatasan, pesisir dan kepulauan;
Bahwa dalam meningkatkan pemerataan layanan kesehatan perlu dilakukan peningkatan dan mutu pelayanan melalui peningkatan sarana, prasarana dan adanya sumberdaya manusia yang memadai dalam melaksanakan pelayanan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka tentang Pelayanan Publik Bidang Kesehatan;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 702/MENKES/SK/VIII/1993; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/MENKES/PER/XI/2005; Permendagri Nomor 79 tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/MENKES/PER/TV/2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 949/MENKES/PER/VHI/2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Sistem Pelayanan Publik Kesehatan Kabupaten Kolaka, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kesehatan;
4. Ruang Lingkup dan Prioritas Pelayanan;
5. Standar Pelayanan;
6. Pengadaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Kesehatan;
7. Manajemen Mutu dan Informasi Kesehatan;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Ketentuan Sanksi;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah menghormati dan memelihara Bahasa daerah sebagai kekayaan budaya;
bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berkewajibab melindungi Bahasa, adat istiadat dan budaya yang berkembang ditengah masyarakat;
bahwa Bahasa, adat istiadat dan budaya gayo memiliki keunikan yang harus dipertahankan sebagai khazanah kekayaan Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat;
bahwa bahasa, adat istiadat dan budaya gayo sebagai muatan lokal di Kabupaten Aceh Tengah, perlu dijadikan materi agar di lingkungan sekolah dengan kurukulum yang tidak terpisahkan dari kurikulum nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun tentang Muatan Lokal.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2006; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; Permendagri No. 40 Tahun 2007; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 67 Tahun 2013; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 68 Tahun 2013.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksanaan Pembelajaran, Pengawasan,Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 2 Tahun 2020
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2020/No. 304
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8684 Tahun 2016 tentang pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 77 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah, perlu dilakukan Perubahan Atas terhadap Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah dan Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016
Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 huruf m dihapus, Ketentuan Pasal 102 diubah, 4. Ketentuan Pasal 111 ayat
(1) ditambah, Ketentuan Pasal 114 ayat (7) ditambah, Ketentuan Pasal 134 ayat (1) diubah, Keseluruhan Pasal 178 sampai dengan Pasal 184 dihapus,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Perda Kabupaten Tapsel Nomor 17 Tahun 2010 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah, diperlukan upaya peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomoian daerah guna pembangunan daerah yang dibiayai antara lain dari pendapatan asli daerah sebagai hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan upaya penggalian dan peningkatan sumber-sumber pendapatan asli daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembubaran Tim Koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 1989.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat