Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 1989

Pembubaran Tim Koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pembubaran Tim Koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
2
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1989
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Januari 1989
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Januari 1989
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 4 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1979 Tentang Tim Koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan
  2. KEPPRES No. 51 Tahun 1979 tentang Team Koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan