Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 1985

Perubahan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1979 Tentang Tim Koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1979 Tentang Tim Koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
4
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Januari 1985
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 Januari 1985
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 686 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 2 Tahun 1989 tentang Pembubaran Tim Koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 51 Tahun 1979 tentang Team Koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan