Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 2 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 huruf m dihapus, Ketentuan Pasal 102 diubah, 4. Ketentuan Pasal 111 ayat (1) ditambah, Ketentuan Pasal 114 ayat (7) ditambah, Ketentuan Pasal 134 ayat (1) diubah, Keseluruhan Pasal 178 sampai dengan Pasal 184 dihapus,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sipirok
Tanggal Penetapan
27 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2020
Tanggal Berlaku
27 Juli 2020
Sumber
LD. 2020/No. 304
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1454 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan