Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 95 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 56 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 21 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 56 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif denga kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan PNS belum didasarkan pada kinerja sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan peertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 35 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tambahan penghasilan, pemberian tambahan penghasilan, perhitungan tambahan penghasilan, tata cara pembayaran, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 19 tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019 Nomor 19) dan
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 28 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu raya Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019 Nomor 28)
Perbup ini terdiri dari 11 hlm peraturan dan 13 hlm lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/No. 56 Seri E Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gaji Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 3 Tahun 2009 t.entang Pembentukan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik
Kabupaten Purworcjo, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Gaji Dewan Pengawas dan Dewan
Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik
Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua. Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4485);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2009 Nomor 3);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Gaji Dewan Pengawas clianggarkan daJam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo.
(2) Besaran Gaji Dewan Pengawas setiap tahun anggaran ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
(3) Gaji Dewan Pengawas diberikan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanLingkungan Hidup
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkes No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan
Mencabut :
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1267/Menkes/SK/XII/1995 tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi Dalam Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi Di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD Kab. Tulungagung Tahun 2022 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA
BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pernerintah Nornor 12 Tahun 2019; 5. Peraturan Pernerintah Nornor 16 Tahun 2022; 6. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 80 Tahun 2015; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 77 Tahun 2020
Materi pokok: mengatur mengenai Pemberian Tunjungan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. memuat antara lain: ketentuan umum; penerima THR dan gaji 13; komposisi THR; waktu pencairan; pengecualian; pembayaran; pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 56 Tahun 2020
gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas - petunjuk teknis pemberian
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2020/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non PNS dan Penerima Pensiun, atau tunjangan, perlu menetapkan Perbup tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas bagi PNS dan Pegawai Non PNS yang bersumber dari APBD Kab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; PP No 44 Tahun 2020; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 8 Tahun 2019; Perbup No 16 Tahun 2005; Perbup Tegal No 49 Tahun 2019; Perbup Tegal No 64 Tahun 2019; Perbup Tegal No 69 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas, pemberian gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas, waktu pembayaran gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas, tata cara pembayaran, pengawasan internal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 56 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 19 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2021 Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 44 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 10 Tahun 2019; PERBUP Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 101 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 11 (sebelas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemberian Gaji Ketiga Belas; Pembayaran Gaji Ketiga Belas; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa,
Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya perlu
menambah penghasilan tetap bagi Kepala Desa, Sekretaris
Desa dan Perangkat Desa lainnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan besaran
penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan
Perangkat Desa lainnya diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap,
Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa
dan Perangkat Desa di Kabupaten Sukoharjo, perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap,
Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa
dan Perangkat Desa di Kabupaten Sukoharjo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, perubahan ayat (1) Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2019 diubah.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PEMENANG LOMBA KELURAHAN KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Penilai Lomba Kelurahan Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor : 414.4/297.1/425.011/2018 pada tanggal 25 April 2018, telah dilakukan evaluasi dan penilaian serta ditentukan Pemenang Lomba Kelurahan Tingkat Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemenang Lomba Kelurahan Kota Probolinggo Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 118);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 123);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127);
Peraturan ini berisi tentang Pemenang lomba Kelurahan Tingkat Kota Probolinggo TA 2018; Pemenang Pertama yaitu Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan , berhak mewakili Kota Probolinggo untuk mengikuti penilaian Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Propinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN, Non ASN dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN, Non ASN dan Pihak Lainnya dan mempedomani Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka perlu mengatur pedoman pelaksanaan perjalanan dinas.
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 12 Tahun 2019
4. Perpres No. 33 Tahun 2020
5. Permendagri No. 59 Tahun 2019
6. Permendagri No. 77 Tahun 2020
Sistematika peraturan ini:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bab III Perjalanan Dinas Luar Negeri
Bab IV Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas
Bab V Laporan Perjalanan Dinas
Bab VI Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas
Bab VII Pengendalian Internal
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mencabut Perwal No. 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Non ASN dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Solok.
49
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 56 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2020/No.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan,pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang melaksanakan tugas dinas dalam daerah dan atau ke luar daerah, perlu diberikan biaya perjalanan dinas;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2O2O tentang Standar Harga Satuan Regional, maka perlu melakukan perubahan dan penyesuaian atas tarif perjalanan dinas yang berlaku dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf tr, maka perlu flrenetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Dewan Perwakilan Rak-r'at Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di ingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Dewan Perwakilan Rak-r'at Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di ingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Ketentuan Umum;
Syarat dan Ketentuan Perjalanan Dinas;
Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Diklat Kepemimpinan,dan/atau Prajaban;
Ketentuan Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah;
Ketentuan Bahan Bakar Minyak (BBM);
Tata Cara Pembayaran Perjalanan Dinas;
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat