Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 56 Tahun 2020

Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Dewan Perwakilan Rak-r'at Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di ingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara; Ketentuan Umum; Syarat dan Ketentuan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Diklat Kepemimpinan,dan/atau Prajaban; Ketentuan Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah; Ketentuan Bahan Bakar Minyak (BBM); Tata Cara Pembayaran Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 56 Tahun 2020 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
22 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2020
Tanggal Berlaku
22 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.58
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1148 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan