Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Dewan Perwakilan Rak-r'at Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di ingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara; Ketentuan Umum; Syarat dan Ketentuan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Diklat Kepemimpinan,dan/atau Prajaban; Ketentuan Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah; Ketentuan Bahan Bakar Minyak (BBM); Tata Cara Pembayaran Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat