Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkominfo No. 38/PER/M.KOMINFO/9/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/04/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi
Mencabut :
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kewajiban Pelayanan Universal
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGOLAHAN, PEMASARAN DAN PENGAWASAN
BAHAN OLAH KARET BERSIH YANG DIPERDAGANGKAN
DI PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa komoditas Karet merupakan salah satu komoditi unggulan perkebunan yang mampu menghasilkan devisa bagi negara, menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat dan membantu pelestarian fungsi lingkungan;
Bahwa untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, meningkatkan daya saing pekebun, serta menjamin perlindungan konsumen dan masyarakat, maka perlu diatur Bahan Olah Karet (BOKAR) bersih yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 3 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; Permentan No. 38/Permentan/OT.140/8/2018; Permendag No. 53/M-DAG/PER/10/2009; Permendag No. 80 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2008 .
Pergub ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengolahan, Pemasaran dan Pengawasan Bahan Olah Karet (BOKAR) yang diperdagangkan di Provinsi Jambi, meliputi; Maksud, Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup; Pengolahan; Kelembagaan; Pemasaran; Pengelolaan Usaha Industri CRUMB RUBBER; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2016.
9 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/P/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007
Permenkominfo No. 15/P/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 22/P/M.KOMINFO/3/2007, BN 2007/KOMINFO.GO.ID; 3 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 Tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2007.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Perhubungan Nomor 44 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Izin Pengusahaan Jasa Titipan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 20/PER/M.KOMINFO/10/2005, BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1a Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Praktik Dan Izin Kerja Tenaga Kesehatan di Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerbitan izin, pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan izin praktik dan izin kerja
tenaga kesehatan perlu mengatur izin praktik dan izin
kerja tenaga kesehatan di Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentang Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kesehatan di
Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1363/MENKES/SK/XII/2001; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1392/MENKES/SK/XII/2001; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
544/MENKES/SK/VI/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1076/MENKES/SK/VII/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277/ Menkes/SK/
VIII/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 867/MENKES/PER/VIII/2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1109/MENKES/PER/IX/2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk. 02.02/ MENKES/148/I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/ MENKES /PER /X/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2052/MENKES/PER/X/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup perizinan, izin praktik dokter dan dokter gigi, izin praktik dan izin kerja bidan, izin praktik perawat, izin kerja perawat gigi, izin praktik dan izin kerja apoteker, izin kerja tenaga teknis kefarmasian, izin praktik fisioterapis, izin kerja refraksionis optisien, izin praktik terapis wicara, izin kerja radiografer, izin praktik pengobat tradisional, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
48 hal
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/10/2011 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.HT.01.10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-HH-01.AH.01.01 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
ABSTRAK:
bahwa standar pelayanan minimal merupakan persyaratan pembahan kelembagaan RSUD SARAS HUSADA menjadi Bahan Layanan Umum Daerah Kab Purworejo; bahwa akuntabilitas kinerja pelayanan harus dapat ditunjukkan dengan adanya jenis pelayanan dasar, indikator-indikator dan target pencapaian kinerja yang ditetapkan sebagai Standar Pelayanan Minimal; bahwa belum tersedianya indikator-indikator kinerja palayanan di RSUD SARAS HUSADA; bahwa berdasarkan butir a, b dan c, maka perlu disusun standar pelayanan minimal BLUD Kab Purworejo;
UU No 23 Tahun 1992; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2004; PP No 20 Tahun 2001; PP No 56 Tahun 2001; PP No 41 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 9 Tahun 1997; Surat Bupati No 060/358/2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar pelayanan minimal BLU RSUD Saras Husada Purworejo, pengorganisasian, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
61 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 1.A Tahun 2020
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TERNATE
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1.A, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2019 Nomor 401.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat yang lebihtransparan, dengan sasaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui
peningkatan investasidan penanaman modal, maka layanan di bidang perizinan dan non perizinan wajib diselenggarakan dengan prinsip yang cepat, tepat, efisien dan terpadu; sehubungan dengan penambahan beberapa jenis layanan yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta dalam rangka upaya peningkatan pelayanan bagi masyarakat dan dunia usaha, maka Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Ternate Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate,perlu diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No, 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Perwali No. 41 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 41 Tahun 2017
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Lampiran Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2007 Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 309) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate Satu Pintu Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2019 Nomor 375), diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
3 Halaman; Lampiran: 5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat