Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup perizinan, izin praktik dokter dan dokter gigi, izin praktik dan izin kerja bidan, izin praktik perawat, izin kerja perawat gigi, izin praktik dan izin kerja apoteker, izin kerja tenaga teknis kefarmasian, izin praktik fisioterapis, izin kerja refraksionis optisien, izin praktik terapis wicara, izin kerja radiografer, izin praktik pengobat tradisional, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat