Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1a Tahun 2012

Izin Praktik Dan Izin Kerja Tenaga Kesehatan di Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup perizinan, izin praktik dokter dan dokter gigi, izin praktik dan izin kerja bidan, izin praktik perawat, izin kerja perawat gigi, izin praktik dan izin kerja apoteker, izin kerja tenaga teknis kefarmasian, izin praktik fisioterapis, izin kerja refraksionis optisien, izin praktik terapis wicara, izin kerja radiografer, izin praktik pengobat tradisional, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 1a Tahun 2012 tentang Izin Praktik Dan Izin Kerja Tenaga Kesehatan di Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
1a
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
02 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2012
Tanggal Berlaku
02 Januari 2012
Sumber
BD.2012/No. 1a
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 256 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan