Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/10/2011 Tahun 2011

Standar Pelayanan Minimal Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/10/2011 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
20/PER/M.KOMINFO/10/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2011
Sumber
jdih.kominfo.go.id : 4 hlm.
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenkominfo No. 28/PER/M.KOMINFO/7/2009 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan