Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/7/2009 Tahun 2009

Standar Pelayanan Minimum Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/7/2009 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
28/PER/M.KOMINFO/7/2009
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 Juli 2009
Sumber
KOMINFO.GO.ID: 4 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 20/PER/M.KOMINFO/10/2011 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Stadar PelayananMinimal Balai Satuan Kerja Sementara Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan