Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan dan Pendapatan Asli
Daerah dalam menunjang pembangunan daerah, diperlukan keterpaduan peranan
Pemerintah Kabupaten, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan
kepariwisataan ;
b. bahwa dalam penyelenggaraan kepariwisataan tersebut, perlu mengatur izin usaha
pariwisata dalam rangka memperkukuh jati diri bangsa dan daerah,
memperhatikan mutu dan kelestarian lingkungan, keamanan dan ketertiban umum
serta kelangsungan usaha pariwisata ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas pelayanan pemberian perizinan tertentu dari Pemerintah
Kabupaten bagi orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha
pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Hotel dan Penginapan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah perizinan kegiatan usaha hotel dan penginapan merupakan kewenangan kabupaten
Dasar hukum penetapan perda ini:
1. UU Nomor 8 Tahun 1981;
2. UU nomor 9 Tahun 1990;
3. UU Nomor 23 tahun 1997;
4. UU Nomor 34 tahun 2000;
5. UU Nomor 34 tahun 2003;
6. UU Nomor 19 tahun 2004;
7. UU Nomor 33 tahun 2004;
8. UU Nomor 8 Tahun 2005;
9. PP Nomor 27 Tahun 1983;
10. PP Nomor 67 Tahun 1996;
11. PP Nomor 25 Tahun 2000;
12. PP Nomor 58 Tahun 2005;
13. PP Nomor 79 Tahun 2005.
Perda ini memuat materi pokok, antara lain mengenai: a) ketentuan umum; b) ruang lingkup dan pembedaan golongan usaha hotel yang didasarkan atas kelengkapan kondisi bangunan, peralatan, pengelolaan, serta mutu pelayanan; c) pembatasan penyelenggara bentuk usaha penginapan dan hotel; d) perizinan; e) kewajiban; f) ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
Hal yang belum diatur dalam Perda ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
13 Halaman, 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak
ABSTRAK:
bahwa adat merupakan nilai sosial budaya yang tumbuh, hidup dan
berkembang dalam masyarakat, karena itu perlu dipelihara atau
dilestarikan secara terus menerus guna terselenggaranya kehidupan adat
istiadat yang baik dengan membentuk wilayah Kedemangan dan
Demang sebagai Kepala Adat di daerah Kabupaten Murung Raya. Dalam rangka melestarikan, mengembangkan dan menegakkan
budaya “Rumah Betang” dan “Belom Bahadat” (hidup beradat) serta
guna terselenggaranya kehidupan adat istiadat yang baik di daerah
Kabupaten Murung Raya perlu dilakukan pelestarian, pemberdayaan dan
pengembangan adat istiadat dan lembaga adat sehingga dapat dijadikan
pegangan dan pedoman dalam menyelengggarakan hukum adat di
Kabupaten Murung Raya
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 01 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 29 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
LEMBAGA ADAT DAYAK;
BAB IV
PEMBENTUKAN WILAYAH KEDEMANGAN;
BAB V
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI;
BAB VI
HAK, KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN;
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB VIII
JENIS SANKSI;
BAB IX
PENCALONAN DAN PERSYARATAN
DEMANG KEPALA ADAT;
BAB X
PEMILIHAN DEMANG KEPALA ADAT;
BAB XI
PENGANGKATAN DEMANG KEPALA ADAT, KEPALA ADAT
DAN DEMANG KOORDINATOR ATAU TAMANGGUNG;
BAB XII
PEMBERHENTIAN DAN JABATAN LOWONG
DEMANG KOORDINATOR ATAU TAMANGGUNG
DAN DEMANG KEPALA ADAT;
BAB XIII
PEMBERDAYAAN ADAT DAYAK;
BAB XIV
PEMBIAYAAN;
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2006
MASYARAKAT HUKUM ADAT - DATUK SINARO PUTIH - KECAMATAN PELEPAT - KABUPATEN BUNGO
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MASYARAKAT HUKUM ADAT DATUK SINARO PUTIH KECAMATAN PELEPAT KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Masyarakat Desa Baru Pelepat, Desa Batu Kerbau dan Dusun Lubuk Telau merupakan satu kesatuan masyarakat hukum adat yang dikenal dengan Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih yang memiliki nilai-nilai dan kearifan tradisional yang melekat kuat dalam aktivitas kehidupan sehari-hari sebagai sebuah komunitas.
Untuk tetap lestarinya nilai-nilai adat pada Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih, maka perlu adanya pengakuan dari pemerintah dengan penetapan pada peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2004; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 34 Tahun 2002; PP No. 45 Tahun 2004; Perda No. 30 Tahun 2000.
Perda ini mengatur mengenai Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, meliputi: Penetapan; Bentuk Masyarakat Hukum Adat; Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat; Kewenangan Lembaga-Lembaga Adat; Wilayah Hukum Adat; Pola Kekerabatan; Kewenangan Masyarakat Hukum Adat; Peradilan Hukum Adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
15 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Purwakarta Tahun 2006 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lagu Mars Purwakarta
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan pembantuan diluar urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lagu Mars Purwakarta, yang meliputi: Ketentuan Umum; Judul, Syair dan Nada; Penggunaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2006.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/No.13,Seri D Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas;
bahwa dengan mengamati dan merespon potensi sumber daya alam yang sangat kompleks dan memerlukan penataan yang efektif dan efisien mengingat jumlah penduduk dan luas wilayah serta keragaman hayati yang terkandung didalamnya perlu adanya suatu dinas yang mengelola tersendiri bidang-bidang kepurbakalaan dan pariwisata;
bahwa untuk mencapai maksud tersebut diatas perlu adanya dinas kepurbakalaan dan pariwisata yang terlepas dan berdiri sendiri dari dinas pendidikan dan pengajaran;
bahwa untuk mencapai maksud tersebut sebagaimana yang tercantum perlu ditetapkan dalam peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja dinas kebudayaan dan pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2005
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Kudus No. 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka intesifikasi Pendapatan Asli Daerah dan penyederhanaan
pelaksanaan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, perlu
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun
1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2005.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2005
RETRIBUSI TANDA MASUK DAN PENGGUNAAN FASILITAS TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2005/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Masuk Dan Penggunaan Fasilitas Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan
salah satu pendapatan Daerah yang
penting guna membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan dan
pembangunan, untuk memantapkan
otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab; bahwa besarnya tarip retribusi Tempat
Rekreasi Dan Olah Raga
sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor
9 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi
dengan keadaan sekarang ini
sehingga perlu diubah; bahwa untuk maksud tersebut huruf a
dan b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Tanda
Masuk dan Penggunaan Fasilitas
Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, sewa lokasi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengurangan dan keringanan retribusi, kedaluwarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan perkembangan
pariwisata dalam menunjang pembangunan
daerah diperlukan keterpaduan peranan
Pemerintah Kabupaten dan masyarakat
dalam penyelenggaraan usaha pariwisata; bahwa untuk meningkatkan ketertiban dalam
penyelenggaraan usaha pariwisata
sebagaimana dimaksud huruf a perlu diatur
perizinannya; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a
dan b, maka untuk pelaksanaan pemberian
izin usaha pariwisata serta penarikan
retribusinya, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor Kep 012/MKP/IV/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, usaha pariwisata, ketentuan perizinan, jangka waktu berlakunya izin dan daftar ulang, balik nama dan penggantian izin usaha, kewajiban dan larangan, peringatan tertulis dan pencabutan izin, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi daerah, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi daerah, kadaluwarsa penagihan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 1993, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 1993, Peraturan daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 tahun 1993, Peraturan daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 tahun 1991 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2005
PERDA Kab. Bantul No. 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/NO.4.SERI.B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat