Unit - Pelaksana - Teknis - Rumah - Susun - Sederhana - Sewa - (Rusunawa) - Kota - Tanjungbalai
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2008/No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan jumlah penduduk yang terns meningkat dan terbatasnya ketersediaan lahan di Kota Tanjungbalai, menyebabkan kebutuhan akan tempat tinggal terns bertambah dan memerlukan perhatian Pemerintah Kota Tanjungbalai; b. bahwa dalam upaya mengatasi permasalahan kesenjangan dan kebutuhan akan Perumahan, Pemerintah Kota Tanjungbalai menyediakan tempat hunian yang la yak bagi masyarakat. Kota Tanjungbalai yang sesuai dengan Tata Ruang Kota dengan membangun Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa); c. bahwa untuk mengelola Rusunawa tersebut pada huruf b perlu dibentuk suatu Unit Pelaksana Teknis yang bertugas untuk memelihara dan mengelola Ru~unawa tersebut;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 , Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 , Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 . , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 , Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pernerintah Nomor 66 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 , Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 20 Tahun 2004 , Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 26 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 27 Tahun 2004 , Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor I Tahun 2006
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KETENTUAN PENGELOLAAN RUSUNAWA (Unit Pelaksana Teknis Rusunawa, Struktur Organisasi, Pemasaran Rusunawa, Penetapan Mitra Rusunawa, Pembayaran Sewa Rusunawa, Hak dan Kewenangan Pengelola, Operasional dan Pemeliharaan Rusunawa, Biaya Operasional-dan Pemeliharaan), TATA LAKSANA PENGELOLAAN RUSUNAWA (Strategi dan Program Pemasaran, Pendaftaran Caton dan Prosedur Penetapan Mitra Rusunawa, Operasional dan Pemelibaraan, Administrasi Keuangan Rusunawa, Penetapan Harga Sewa Rusunawa), KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUANPENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 2 Tahun 2008
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 dan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2004 atau IUJK yang diterbitkan untuk daerah ini tentang pemberian Izin Jasa Konstruksi
bahwa untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang perlu
dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang ; bahwa agar dapat menjamin keselamatan penghuni dan
lingkungannya, bangunan gedung harus diselenggarakan secara
tertib; bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib
dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran
masyarakat dan upaya pembinaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, perizinan bangunan, permohonan keberatan, pengawasan, pembinaan, sanksi terhadap pelanggaran, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2007/NO.15, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk menata pembangunan agar sesuai dengan rencana Umum Tata Ruang Wilayah / Kota dan Pembangunan yang berwawasan lingkungkungan, maka perlu dilakukan Penertiban, Penataan dan pengaturan mendirikan, memanfaatkan dan pembongjaran bangunan gedung dalam wilayah kabupaten tolitoli; bahwa dalam rangka pembinaan teknis pembangunan gedung berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung sebagai landasan Pembangunan bangunan gedung yang sesuai dengan kondisi Daerah kabupaten Tolitoli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang bangunan gedung;
Undang-undang Nomor 29 tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; UNdang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang –undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang –undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah berubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang fungsi bangunan gedung ,persyaratan bangunan gedung,penyelenggaraan bangunan gedung ,perizinan bangunan, masyarakat dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung serta sanksi terhadap pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2007.
23 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan untuk menunjang ketertiban administrasi dan kelancara pemungutan retribusi izin usaha jasa konstruksi sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 18 Tahun 1992 :
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 tahun 2005.
Sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, retribusi izin usaha jasa konstruksi merupakan pungutan yang dikenakan terhadap permohonan baru, pendaftaran ulang, perpanjangan izin usaha konstruksi terhadap orang pribadi atau badan. Meskipun demikian, subjek retribusi yang ditetapkan dalam Perda ini adalah setiap badan usaha berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, BUMN/D, dan pengizinannya diterbitkan oleh kepala daerah. Izin ini berlaku selama 3 tahun. Pengaturan yang ditetapkan dalam Perda ini mencakup antar lain penetapan tarif, pemungutan, penagihan, pembinaan, serta pengaturan penyidikan kala dibutuhkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Peraturan berikut ini masih membutuhkan penetapan dari Bupati:
1) tata cara pembayaran, penyetoranm tempat pembayaran retribusi;
2) hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan, pengendalian, pengawasan,
serta guna menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang usaha jasa
konstruksi, perlu mengatur Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi,
pemberian izin usaha jasa konstruksi merupakan kewenangan Pemerintah
Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa
Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas izin
yang diberikan kepada orang perseorangan atau badan usaha yang
menyelenggarakan usaha jasa konstruksi yang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas
pemberian IUJK kepada orang perseorangan atau badan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga listrik merupakan salah satu kebutuhan yaag sangat pentng artinya bagi kehidupan manusia. tetapi juga dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda manusia, oleh karena itu perlu diatur pengeloiaan dan usaha penyediaannya;
b. bahwa dalam rangka medorong peningkatan usaha penyediaan tenaga lisfik bagi kepentingan rakyat, maka perlu diatur pengelolaan dan pemanfaatannya,
c. bahwa untuk maksud point a dan b tersebut c di atas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Rl 1822):
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah (LN Tahun 1997 Nomc': 41, TLN Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 Nomor 246, TLN 4048);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun '1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN Tahun 1997 Nomor 66, TLN Nomor 3699)
Pemanfaatan Sumber Energi untuk Pembangkit Tenaga Listrik; Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah; Usaha Ketenagalistrikan; Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2007.
Peraturan Kepala Daerah
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat