ABSTRAK: |
- a. bahwa perkembangan jumlah penduduk yang terns meningkat dan terbatasnya ketersediaan lahan di Kota Tanjungbalai, menyebabkan kebutuhan akan tempat tinggal terns bertambah dan memerlukan perhatian Pemerintah Kota Tanjungbalai; b. bahwa dalam upaya mengatasi permasalahan kesenjangan dan kebutuhan akan Perumahan, Pemerintah Kota Tanjungbalai menyediakan tempat hunian yang la yak bagi masyarakat. Kota Tanjungbalai yang sesuai dengan Tata Ruang Kota dengan membangun Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa); c. bahwa untuk mengelola Rusunawa tersebut pada huruf b perlu dibentuk suatu Unit Pelaksana Teknis yang bertugas untuk memelihara dan mengelola Ru~unawa tersebut;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 , Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 , Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 . , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 , Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pernerintah Nomor 66 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 , Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 20 Tahun 2004 , Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 26 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 27 Tahun 2004 , Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor I Tahun 2006
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KETENTUAN PENGELOLAAN RUSUNAWA (Unit Pelaksana Teknis Rusunawa, Struktur Organisasi, Pemasaran Rusunawa, Penetapan Mitra Rusunawa, Pembayaran Sewa Rusunawa, Hak dan Kewenangan Pengelola, Operasional dan Pemeliharaan Rusunawa, Biaya Operasional-dan Pemeliharaan), TATA LAKSANA PENGELOLAAN RUSUNAWA (Strategi dan Program Pemasaran, Pendaftaran Caton dan Prosedur Penetapan Mitra Rusunawa, Operasional dan Pemelibaraan, Administrasi Keuangan Rusunawa, Penetapan Harga Sewa Rusunawa), KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUANPENUTUP.
|