Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 3 Tahun 2008

Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kota Tanjungbalai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KETENTUAN PENGELOLAAN RUSUNAWA (Unit Pelaksana Teknis Rusunawa, Struktur Organisasi, Pemasaran Rusunawa, Penetapan Mitra Rusunawa, Pembayaran Sewa Rusunawa, Hak dan Kewenangan Pengelola, Operasional dan Pemeliharaan Rusunawa, Biaya Operasional-dan Pemeliharaan), TATA LAKSANA PENGELOLAAN RUSUNAWA (Strategi dan Program Pemasaran, Pendaftaran Caton dan Prosedur Penetapan Mitra Rusunawa, Operasional dan Pemelibaraan, Administrasi Keuangan Rusunawa, Penetapan Harga Sewa Rusunawa), KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUANPENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjung Balai Nomor 3 Tahun 2008 tentang Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kota Tanjungbalai
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjung Balai
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tanjungbalai
Tanggal Penetapan
08 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2008
Tanggal Berlaku
08 Mei 2008
Sumber
LD.2008/No. 3
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjung Balai
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan