Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Untuk Kegiatan Rehabilitasi Lahan Kritis Pada Dinas Kehutanan Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Fisik Kebun Kelapa Sawit Rakyat Pola Kemitraan Non Fasilitas Program Revitalisasi Perkebunan di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat yang berada di sekitar perusahaan perkebunan, perlu dilakukan kerja sama melalui pengembangan kemitraan perkebunan; berdasarkan surat Direktur Pasca Panen dan Pembinaan Usaha Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor : 598/PL.100/E.6/ 08/2011 tentang Tindak Lanjut Rencana Konversi Kebun Kemitraan, di luar kredit program Pemerintah yang pengaturannya diserahkan ke Daerah; berdasarkan surat Direktur Pasca Panen dan Pembinaan Usaha Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor : 598/PL.100/E.6/ 08/2011 tentang Tindak Lanjut Rencana Konversi Kebun Kemitraan, di luar kredit program Pemerintah yang pengaturannya diserahkan ke Daerah
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; Perda No.6 Tahun 2008; Perda No.6 Tahun 2005; Perda No.2 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini dibuat dengan maksud sebagai berikut: 1. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan penilaian fisik kebun Kelapa Sawit Rakyat pola kemitraan Non Fasilitas Program Revitalisasi Perkebunan yang akan di konversi. 2. Untuk menilai dan mengetahui kondisi fisik kebun Kelapa Sawit Rakyat yang telah dibangun oleh Mitra Usaha dalam memenuhi kewajibannya. Penilaian fisik kebun Kelapa Sawit Rakyat adalah ; bertujuan untuk menetapkan klasifikasi kebun kemitraan yang memenuhi standar teknis untuk dapat diserahkan kepada Petani Peserta/Koperasi selaku peserta kemitraan perkebunan. Persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan penilaian fisik kebun yaitu: a. melengkapi persyaratan administrasi untuk dapat dilakukan penilain fisik kebun, sesuai ketentuan yang berlaku; b. terlebih dahulu harus melakukan penilaian pra konversi secara sensus pada seluruh areal kebun yang akan diajukan untuk dinilai; c. menyampaikan usulan/permintaan penilaian pada Bupati dalam hal ini pada Kepala Dinas Perkebunan. Penilaian fisik kebun dilakukan pada saat tanaman berumur 3 – 4 tahun atau yang sudah memasuki periode tanaman menghasilkan dan memenuhi standar teknis, sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 141/Kpts/LB.110/06/2010, tentang Sistem Penilaian Fisik Kebun Kelapa Sawit Rakyat yang dikaitkan dengan Program Revitalisasi Perkebunan. ) penilaian kebun Petani Peserta dilakukan untuk setiap hektar dan dilaksanakan secara sensus dengan metode sampling minimal 25% (dua puluh lima per seratus) dari luasan yang diusulkan untuk dilakukan penilaian. (2) Setiap petugas melakukan sensus pencatatan untuk masing masing satuan luasan yang telah disepakati Tim Penilai dengan minimum 25% (dua puluh lima per seratus) dari luasan tiap hamparan atau afdeling dengan mengisi data lapangan kebun Petani Peserta, dengan didampingi oleh Pengurus Koperasi dan atau calon Pemilik Kebun tersebut. Pembiayaan pelaksanaan penilaian fisik kebun kemitraan Kelapa Sawit Rakyat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, pihak lain yang tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolan Hutan Malunda Pada Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran tugas pokok dan
fungsi Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten
Majene serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan serta Pemanfaatan Hutan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 1974,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah/ Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor
13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Perubahan Pertama atas Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten
Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011
Nomor 3);
UPTD-KHP Malunda Dinas KEhutanan
dan Perkebunan Kabupaten Majene di bagi dalam 4 (empat)
bagian dengan fungsi utama merupakan Kesatuan
Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) sebagai berikut:
a. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Banggae,
meliputi Kecamatan Banggae Timur, Kecamatan Pamboang
dan Kecamatan Sendana;
b. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tubo sendana,
meliputi Kecamatan Tammerodo Sendana dan Kecamatan
Tubo Sendana;
c. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Ulumanda,
meliputi Kecamatan Ulumanda;
d. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Malunda
meliputi Kecamatan Malunda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 60 Tahun 2011
DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2011/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kehutanan dan
Perkebunan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya
Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sragen, perlu menjabarkan
tugas dan fungsi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Sragen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kehutanan dan
Perkebunan Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 35 Tahun 2009 dicabut.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 52 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 52 Tahun 2011
Balai Pengendalian Hama Dan Penyakit Tanaman Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Serang
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2011/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Balai Pengendalian Hama Dan Penyakit Tanaman Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Serang
ABSTRAK:
a. bahwa Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengendalian Hama dan Penyakit Tanaman pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tangerang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 84 Tahun 2010 ;
b.bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas UPT, maka perlu dilakukan perubahan atas rincian Tugas, fungsi dan Tata Kerja;
1.UU No. 8 Tahun 1974 ;2.UU No. 23 Tahun 2000 ;3.UU No.10 Tahun 2004
;4.UU No. 32 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.PP No.38 Tahun 2007
;7.PP No. 41 Tahun 2007 ;8.Perda Kab Tanggerang No. 01 Tahun 2008 ;9.Perda Kab Tanggerang No.08 Tahun 2010
terdapat dalam pasal 2 , pasal 4 , dan pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 49 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Pamekasan No 24 Tahun 2008 tentang Budidaya dan Kemitraan Usaha Tani Tembakau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Budidaya dan Kemitraan Usaha Tani Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaannya;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Tembakau Madura (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 5 Seri E);
Peraturan Daerah kabupaten Pamekasan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Budidaya dan Kemitraan Usaha Tani Tembakau (Lembaran Daerah Kabupaten pamekasan Tahun 2008 Nomor Seri D);
Peraturah Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
Budidaya dilaksanakan oleh petani sesuai dengan kaidah budidaya tembakau yang mengacu pada produktifitas, mutu, efesiensi dan kelangsungan usaha tani. Tata cara pelaksanaan budidaya tembakau sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2011.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 41 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 2011/2012 Di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mendukung suksesnya Program Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun (MTT) 2011/2012 dan sekaligus sebagai langkah tindak lanjut Program Akselerasi Peningkatan Produktivitas Gula guna mewujudkan swasembada gula di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Pati dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 525/01922 tentang Pengembangan Tebu Rakyat MTT. 2011/2012 di Jawa Tengah, perlu menentukan sasaran areal, produksi, produktivitas dan rendemen program pengembangan tebu rakyat musim tanam tahun 2011/2012 di Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 2011/2012 di Kabupaten Pati.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Nomor 33 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Tujuan; Sasaran; Upaya meningkatkan produksi, produktivitas, dan rendemen; pupuk; dan dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 36 Tahun 2011
PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN - PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENYULUHAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2011/NO.1043
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam
penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan
yang efektif dan efisien, perlu menyusun Peraturan Bupati tentang
Pedoman Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273/Kpts/OT.160/4/2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MenPan/12/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/MPan /10/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
130/KEP/M.Pan/12/2002; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/ OT.140/12/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/ OT.140/12/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagai acuan dalam pemenuhan Pedoman
Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 34 Tahun 2011
PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA PENYULUH PERTANIAN, PERIKANAN, KEHUTANAN, DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BUTON
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton, maka dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buton;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buton;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Et di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dicabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
-
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat