Budidaya dilaksanakan oleh petani sesuai dengan kaidah budidaya tembakau yang mengacu pada produktifitas, mutu, efesiensi dan kelangsungan usaha tani. Tata cara pelaksanaan budidaya tembakau sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat