PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN - PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENYULUHAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2011/NO.1043
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam
penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan
yang efektif dan efisien, perlu menyusun Peraturan Bupati tentang
Pedoman Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273/Kpts/OT.160/4/2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MenPan/12/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/MPan /10/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
130/KEP/M.Pan/12/2002; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/ OT.140/12/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/ OT.140/12/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagai acuan dalam pemenuhan Pedoman
Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
- 10 hal
|