Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektif dan efisiennya pelaksanaan Pemungutan
Pajak Daerah perlu diadakan penyesuaian tarif Pajak Hiburan
dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, untuk itu dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
TataCara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata
Cara PelaksanaanHak dan Kewajiban Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerahdan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 91Tahun 2010 tentangJenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011
Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2011 Nomor 1);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah :
a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
c. kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
d. pameran;
e. diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya;
f. sirkus, akrobat, dan sulap;
g. permainan billyar dan bowling;
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
i. panti pijat, refleksi, mandi uap, spa dan pusat kebugaran (fitness
center); dan
j. pertandingan olahraga.
(1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut:
a. tontonan filmditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
b. pagelaran kesenian, musik dan tari dikenakan pajak sebesar 15 %
(lima belas persen);
c. kontes kecantikan dan peragaan busana dikenakan pajak sebesar5 %
(lima belas persen);
d. pameran sebesar 10 % (sepuluh persen);
e. diskotikdan klub malam sebesar 20 % (dua puluh persen);
f. sirkus, akrobat dan sulap sebesar 10 % (sepuluh persen);
g. permainan bilyard dan bowlingsebesar 10 % (sepuluh persen);
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan
sebesar 20 % (dua puluh persen);
i. panti pijat, mandi uap/spa sebesar 30 % (tiga puluh persen);
j. pertandingan olah raga termasuk kontes bina raga sebesar 15 %
(lima belas persen);
k. khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan pajak
sebesar 10 % (sepuluh persen);
1. karaoke sebesar 30% (tiga puluh persen]; dan
m. refleksi dan pusat kebugaran (fitness center) sebesar 10 % (sepuluh
persen]
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2013-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4)
huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Tahun 2013-2032
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 26 Tahun 2007 ;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP SUBSTANSI, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
WILAYAH KABUPATEN, RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH, RENCANA POLA RUANG WILAYAH, PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS WILAYAH KABUPATEN, ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN, ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
WILAYAH KABUPATEN, HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT, KELEMBAGAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Tahun
2004 Nomor 1 Seri E Seri 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
98 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 3 Tahun 2014
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya dan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya oleh karenanya perlu dibentuk peraturan daerah tentang bangunan gedung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.36 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.32 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2012; Perda Kab Bangka Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, dimana bangunan gedung merupakan ketetapan mengenai persyaratan teknis bangunan gedung ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungan maupun keandalannya serta sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW,RDTR dan/atau RTBL. Mengenai persyaratan bangunan gedung dimana setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Penyelenggaraan bangunan gedung terdiri atas kegiatan pembangunan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran. Pembentukan tim ahli bangunan gedung (TABG). Peran masyarakat. Pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Sanksi administratif. Penyidikan. dan Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
136 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
Bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah ada mengatur tentang Pajak Daerah dipandang perlu melakukan perubahan atas masa pajak dan tarif pengenaan Pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP Np. 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 58 tahun 2010; PP No. 36 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
mengubah ketentuan pasal 1 ayat (41); pasal 55
menambah 4 huruf dalam pasal 1 ayat (41), yakni huruf a s.d huruf d
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2014
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian
daerah yang bertujuan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat, menopang
pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja agar terwujud
iklim investasi yang kondusif dengan menjadikan Kabupaten Bengkayang sebagai
salah satu daerah tujuan yang menarik untuk penanaman modal
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1986, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor
44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 76
Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Presiden
Nomor 36 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013, Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor
10 Tahun 2007 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, Tujuan Dan Sasaran, Kebijakan
Dasar Penanaman Modal Daerah, Bentuk Badan Usaha Dan Kedudukan, Bidang
Usaha Dan Pengembangan Usaha, Perlakuan Terhadap Penanam Modal, Hak,
Kewajiban, Tanggung Jawab Dan Larangan, Perizinan Penanaman Modal,
Pelayanan Penanaman Modal, Insentif Daerah Dan Kemudahan Penanaman
Modal, Ketenagakerjaan, Jangka Waktu Penerbitan Perizinan Dan Non Perizinan,
Pengembangan Promosi Dan Kerjasama Penanaman Modal, Pengendalian
Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi Penanaman Modal,
Pengolahan Data Dan Sistem Informasi Penanaman Modal, Penyelesaian
Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Penjelasan 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2014/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kelurahan dan Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan dilaksanakannya Alokasi Dana Desa (ADD)/ Kelurahan dan Pengarusutamaan Gender ( PUG ) di Kabupaten Rembang perlu Petunjuk Operasional Pelaksanaan sebagai acuan dalam penyelenggaraannya;
b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Kelurahan dan Pengarusutamaan Gender ( PUG ) Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
7. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Di Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 67);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014;
15. Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun
2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber
Pendapatan Desa.
Materi Pokok Perbup ini adalah: Menetapkan Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa (ADD)/Kelurahan dan Pengarusutamaan Gender ( PUG )
Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini. Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Kelurahan dan
Pengarusutamaan Gender ( PUG ) Tahun Anggaran 2014 dibawah
koordinasi Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Rembang. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2014
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung. Selain itu, penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakansecara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi
persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar
menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya, serta dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 24 Tahun 2009; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud, tujuan, dan lingkup; fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; persyaratan bangunan gedung; penyelenggaraan bangunan gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); penyedia jasa konstruksi; pelayanan; peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung; pembinaan; sanksi administratif; bangunan substandar; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung Di Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota
Pangkalpinang Tahun 2005 Nomor 11, Seri E Nomor 08) dan Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2012 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
115 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Biaya Penganti Pengolahan Darah (BPPD) Pada Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia Cabang Kota Pasuruan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat