Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 3 Tahun 2014

Pedoman Biaya Penganti Pengolahan Darah (BPPD) Pada Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia Cabang Kota Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Penganti Pengolahan Darah (BPPD) Pada Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia Cabang Kota Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
06 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 3
Subjek
APBD - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan