Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 28, Pasal 32 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 100 ayat (7), Pasal 102 ayat (3) Pasal 104 ayat (2) dan Pasal 105 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983 jo. PP Nomor 58 Tahun 2010; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; Sistem pemungutan pajak; Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD); Pendataan dan pendaftaran; Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; Masa pajak; Tata cara pembayaran dan penagihan; Pengurangan Pajak; Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Keringanan, pengurangan dan pembebasan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Tata cara penghapusan piutang pajak; Pembukuan dan pemeriksaan; dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
17 halaman, Lampiran 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan Rincian, Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagian Hasil Retribusi Daerah Di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dipandang perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian, Penetapan Rincian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagian Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan Rincian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagian Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 6 Tahun 2018;
13. Peraturan Bupati Minahasa Nomor 51 Tahun 2018 ;
14. Peraturan Bupati Minahasa Nomor 61 Tahun 2018 ;
15. Peraturan Bupati Minahasa Nomor 62 Tahun 2018 ;
16. Peraturan Bupati Minahasa Nomor 65 Tahun 2018 ;
Tata Cara Pengalokasian, Penetapan Rincian, Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagian Hasil Retribusi Daerah Di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Olahraga Pada Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat (BKOKM) yang dibentuk berdasarkan Perda No. 25 Tahun 2004 mempunyai fungsi antara lain memberikan pelayanan kesehatan olahraga kepada masyarakat umum, pelajar dan mahasiswa. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah maka kepada setiap orang yang mendapat pelayanan kesehatan olahraga pada BKOKM dikenakan retribusi daerah. Oleh sebab itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan olahraga pada Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pelayanan kesehatan olahraga dan kebugaran masyarakat adalah segala pelayanan terhadap perorangan dan kelompok yang meliputi kegiatan penyuluhan, pencegahan, pengobatan dan rehabilitasi. Retribusi pelayanan kesehatan olahraga adalah biaya pembayaran atas jasa pelayanan dan peningkatan kesehatan berupa jasa pelayanan dan jasa administrasi pada UPTD Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat. DIatur tentang maksud dan tujuan, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, komponen pelayanan kesehatan, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan dan penyetoran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, pengawasan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
Akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, dan hal-hal yang belum diatur dalam perda sepanjang mengenai pelaksanaannya.
9 hlm, Lampiran : 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk berlakunya peraturan daerah nomor 4 Tahun 2020 tentang pajak daerah
dasar hukum peraturan daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No.4 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan pajak bunmi dan bangunan perdesaan dan perkantoran, Klasifikasi nilai jual objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, tata cara pembayaran, penyetoraan, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara pengisian dan penyampaian spop, sppt atau dokumen lain yang di persamakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
Terdiri dari 127 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/12,TLD NO.19, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf a, Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Daerah diberikan kewenangan untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah dalam rangka mendukung tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 56 Tahun 2005; UU No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 02 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 04 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDAPROMAL No. 06 Tahun 2011.
Dlam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Peninjauan Tarif, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh ketentuan yang bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, menyatakan bahwa tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.31 tahun 1986, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kewenangan Pemberian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Penatausahaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Kursus Pendidikan Luar Sekolah Yang Diselenggarakan Masyarakat (Diklusemas)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk pembiayaan pembangunan,
perlu digali sumber-sumber pendapatan yang berasal dari retribusi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Kursus Pendidikan Luar Sekolah Yang Diselenggarakan Masyarakat (DIKLUSEMAS).
Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 2007;Keputusan Presiden RI No. 68 Tahun 1998;Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261 / U / 1999;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2005;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Kursus Pendidikan Luar Sekolah Yang Diselenggarakan Masyarakat (Diklusemas) dengan Sistematika;Ketentuan umum;Maksud Dan Tujuan;Nama, Subjek Objek Retribusi;Persyaratan, Prosedur Dan Penetapan Perizinan;Pelanggaran Dan Sanksi Penyalahgunaan Izin Kursus;Golongan Retribusi Dan wilayah Pemungutan;Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif;Struktur Besarnya Tarif Retribusi;Tata Cara Penetapan Retribusi;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Retribusi;Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;Tata Cara Penyelesain Keberatan;Tata Cara Oerhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;Ketentuan Peralihan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2001
Pajak - Pengambilan - Pengolahan - Bahan Galian - Golongan C
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2001/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kab. Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang; Untuk menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kab. Tebo; Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kab. Tebo Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dengan Perda Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1983; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penetapan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
16 hlmn; 6 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, maka pengurusan Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil tidak lagi menjadi Obyek pungutun Retribusi sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah dan disesuaikan dlengan kondisi saat ini;
Bahwa tarif Retribusi Pengendalian menara telekomunikasi diubah dari pola minimal kepada pola maksimal disamping itu termasuk penghitungan Retribusi adalah tinggi bangunan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, adalah sebagai berikut :
1. Penghapusan paa Pasal 14, 15, 16, 17, 18, dan 19, 60 serta Pasal 2 ayat (2) huruf c
2. Penambahan Pasal 6a dan 60a
3. Pengubahan pada Pasal 58, 59
4. Penyempurnaan pada Pasal 65
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 No 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (21), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (4), Pasal 23 ayat (2), Pasal 29 Ayat (3), Pasal 34 ayat (7), Pasal 36 ayat (3), Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 28 Th 2009;
3. UU No 23 Th 2014;
4. PP No 20 Th 1968; dan
5. Perda Prov Bengkulu No 9 Th 2011.
JENIS RETRIBUSI; PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PEMBATALAN; TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN; TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; KEDALUWARSA PENAGIHAN; INSENTIF PEMUNGUT.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat