Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan olahraga pada Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pelayanan kesehatan olahraga dan kebugaran masyarakat adalah segala pelayanan terhadap perorangan dan kelompok yang meliputi kegiatan penyuluhan, pencegahan, pengobatan dan rehabilitasi. Retribusi pelayanan kesehatan olahraga adalah biaya pembayaran atas jasa pelayanan dan peningkatan kesehatan berupa jasa pelayanan dan jasa administrasi pada UPTD Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat. DIatur tentang maksud dan tujuan, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, komponen pelayanan kesehatan, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan dan penyetoran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, pengawasan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat