PENERAPAN - SISTEM TRANSAKSI - PELAPORAN PENERIMAAN RETRIBUSI DAERAH - SECARA ELEKTRONIK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, LD Tahun 2020/Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Sistem Transaksi Dan Pelaporan Penerimaan Retribusi Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien dan transparan serta dalam upaya optimalisasi pemungutan retribusi daerah, perlu dilakukan penerapan pemungutan retribusi daerah secara sistem elektronik.
UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 97 Th 2012; PP No 39 Th 2007; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Perda Kab Tangerang No 2 Th 2009; Perda Kab Tangerang No 4 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Kab Tangerang No 1 Th 2018; Perda Kab Tangerang No 5 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Kab Tangerang No 2 th 2016; Perda Kab Tangerang No 6 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Kab tangerang No 1 Th 2016; Perda kabupaten Tangerang No 1 Th 2014; Perda Kab Tangerang No 11 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup; 3. Sistem Elektronik Retribusi; 4. Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi; 5. Penatausahaan Dan Pelaporan; 6. Rekonsiliasi; 7. Pengendalian Dan Monitoring; 8. Sistem Terintegrasi Retribusi Dengan Sistem Lain; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2011
bahwa Pajak Hiburan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial dan bermanfaat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.4 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.135 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Kemendagri No.170 Tahun 1997, Kemendagri No.173 Tahun 1997, Kemendagri No.43 Tahun 1999, Kemendagri No.27 Tahun 2002, Perda No.8 Tahun 2002, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan , Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang , Pendaftaran Wajib Pajak, Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak , Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi , Keberatan Dan Banding , Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan , Sanksi Administratif, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
Peraturan ini memiliki 13 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2020 dan Yang Belum Ditetapkan Oleh Menteri Dalam Negeri
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) Permendagri Nomor 8 Tahun 2020, perlu memetapakn peraturan Gubernur tentang penetapan nilai jual kendaraan bermotor dan nilai jual kendaraan motor ubah bentuk sebelum tahun 2020 dan yang belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 20 Th 2003; UU No.23 Th. 2014; PP No. 20 Th. 1968; PP No. 19 Th. 2005; PP No. 17 Th. 2010; Perpres No. 72 Th. 2019; Permendikbud Nomor 11 Th. 2018; permendikbud No. 44 Th. 2017; Perda Provinsi Bengkulu No. 8 Th. 2016; Pergub Provinsi Bengkulu No. 49 Th. 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor da-n Niia-i -Iual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2020 dan yang belum ditetapkan dalam Peratr-rran Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Daerah, perlu untuk Menyempurakan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah melalui Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 91 Tahun 2010; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar Nomor 49 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah, dengan ruang lingkup meliputi: Pendaftaran dan pendataan, penetapan, penyetoran, permohonan angsuran dan penundaaan pembayaran, pembukuan dan pelaporan, keberatan dan banding, penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapandan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; dan pengembalian kelebihan pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 12 Tahun 2014
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 36 Tahun 2013 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 36 Tahun 2013 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2014.
Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul No. 36 Tahun 2013 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Retribusi Pergantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang tercantum dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah,Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan administrasi kependudukan, oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ;Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 ;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Nama,Obyek Dan Subyek Retribusi
3.Golongan Retribusi
4.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5.Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
6.Keringanan Tarif Retribusi
7.Wilayah Pemungutan
8.Tata Cara Pemungutan
9.Tata Cara Pembayaran
10.Sanksi Administratif
11.Penagihan
12.Kedaluwarsa
13.Biaya Intensif Pemungutan
14.Penyidikan
15.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal ( Pas Kecil ) Dengan Tonase Kotor Kurang Dari 7 ( Gt < 7 )
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu kewenangan sektor Perhubungan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, khususnya dalam bidang Perhubungan Laut adalah penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal ( Pas Kecil ) dengan tonase kotor kurang dari 7 ( GT < 7 );
b. bahwa untuk keamanan pelayaran serta menutupi biaya penerbitan Surat Tanda Kebangsaan kapal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dengan tonase kotor kurang dari 7 ( GT < 7 );
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Retribusi Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dengan tonase kotor kurang dari 7 ( GT < 7 ).
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI; 4. KEWAJIBAN; 5. TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN PAS KECIL; 6. JANGKA WAKTU; 7. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 8. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF SERTA WILAYAH PEMUNGUTAN; 9. GOLONGAN RETRIBUSI, STRUKTUR, DAN BESARNYA TARIF; 10. TATA CARA PEMUNGUTAN; 11. SANKSI ADMINISTRASI ; 12. TATA CARA PENAGIHAN; 13. KEDALUARSA; 14. KETENTUAN PENYIDIKAN; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PERALIHAN; 17. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2007.
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, Peraturan - Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berhubung dengan itu, dalam rangka pembaharuan sistem retribusi daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peranserta masyarakat dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka dipandang perlu menetapkan pengaturan Retribusi Izin Trayek Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990,Peraturan- Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997,Keputusan Bersama Menteri Perhubungan
dan- Menteri Dalam Negeri Nomor KM.10S9 TAHUN 1990, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 Tahun 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 1993, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 274/HK/105/DRJD/96, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1994 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1995
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetpan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1999.
35 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat