Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Nama,Obyek Dan Subyek Retribusi 3.Golongan Retribusi 4.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5.Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi 6.Keringanan Tarif Retribusi 7.Wilayah Pemungutan 8.Tata Cara Pemungutan 9.Tata Cara Pembayaran 10.Sanksi Administratif 11.Penagihan 12.Kedaluwarsa 13.Biaya Intensif Pemungutan 14.Penyidikan 15.Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat