PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2016/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; bahwa semakin tingginya minat para investor untuk mengembangkan usaha toko modern, perlu dilakukan penataan dan pembinaan secara optimal agar keberadaan toko modern di Kabupaten Demak lebih tertib dan berdampak positif terhadap program pembangunan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 68/M.DAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 19 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan BAB III Pasal 9, perubahan Ketentuan ayat (1) Pasal 16
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2022.
Peraturan Bupati Demak Nomor 19 Tahun 2015 diubah.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2019 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan sarana dan prasarana fisik pasar rakyat yang sesuai dengan persyaratan teknis Standar Nasional Indonesia dan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu menciptakan pasar rakyat yang tertib, teratur, aman, bersih dan sehat yang menjadikan pasar rakyat sebagai penggerak roda perekonomian di Kabupaten Pekalongan, maka sesuai ketentuan Pasal 3 huruf a dan huruf b serta ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, maka perlu menyusun pedoman pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 102 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 49 Tahun 2018.
• Peraturan Bupati ini mengatur tentang azas pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat; kedudukan dan fungsi Pasar Rakyat; wewenang, kewajiban, tugas, dan tanggungjawab dalam pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat; perencanaan dan pengembangan dalam pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat; penyelenggaraan, pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat; penataan dan penempatan pedagang Pasar Rakyat; pemanfaatan fasilitas Pasar Rakyat; tata cara pemungutan retribusi pelayanan Pasar Rakyat; tata tertib Pasar Rakyat; keterbukaan informasi mengenai Pasar Rakyat; kerja sama pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat; pembinaan, pengawasan dan evaluasi; peran serta masyarakat; dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
40 Halaman
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2011
PERGUB No. 87 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diatur
bahwa penyusunan rencana kerja anggaran perangkat
daerah berpedoman pada indikator kinerja, tolak ukur, dan
sasaran kinerja sesuai analisis standar belanja, standar
satuan harga, rencana kebutuhan barang milik daerah,
dan standar pelayanan minimal;
b. bahwa standar satuan harga sebagaimana dimaksud dalam
huruf a ditetapkan setiap tahun sebagai pedoman dalam
penyusunan anggaran perangkat daerah;
c. bahwa selain standar satuan harga sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, diperlukan pengaturan standar biaya
umum yang digunakan sebagai pedoman dalam
penyusunan anggaran perangkat daerah;
d. bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas
penyusunan anggaran pada tahun anggaran 2023 serta
untuk menyesuaikan nomenklatur standar satuan harga
agar selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi
Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dan
pembaharuan standar satuan harga dan standar biaya
umum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Satuan
Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum peratruran ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2020;
Materi Pokok: mengatur mengenai harga barang, rincian, dan penjelasan harga satuan yang berlaku di daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Lampiran: 1331 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa arsip statis merupakan bukti kinerja
penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai bahan
pertanggungjawaban kepada generasi mendatang
sehingga perlu diolah dengan tepat agar dapat menjamin
keselamatan arsip statis sebagai bukti kesejarahan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraruran
Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Kearsipan, ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara akuisisi, pengolahan arsip statis,
preservasi, alih media, dan akses arsip statis diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011; Peraruran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Akuisisi Arsip Statis, Pengolahan Arsip Statis, Preservasi Arsip Statis, Akses dan Layanan Arsip Statis dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
96 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
di Pemerintah Kabupaten Tegal harus diselenggarakan secara
efektif dan efisien;
b. bahwa dalam rangka mencapai efisiensi dan efektifitas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka dalam proses
penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 perlu dilakukan
penyeragaman harga satuan pekerjaan yang dimuat dalam
Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Tega!;
c. bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban, kepastian
hukum dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan,
diperlukan pedoman Harga Satuan Pokok Kegiatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah
Kabupaten Tega! Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur harga
untuk setiap satuan kegiatan konstruksi yang dihasilkan dari analisis
perhitungan kebutuhan biaya Tenaga Kerja, bahan, dan peralatan untuk
mendapatkan harga satuan untuk satu jenis pekerjaan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022
tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2023
67 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisis Standar Belanja Fisik Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Demak Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisis
Standar Belanja Fisik Pemerintah Kabupaten Demak
Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan hasil evaluasi kebutuhan standar
belanja fisik dan sehubungan adanya usulan perubahan
kebutuhan belanja fisik di lingkungan Pemerintah
Kabupaten demak, serta menyesuaikan dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan, Peraturan
Bupati Demak Nomor 23 Tahun 2022 perlu diubah dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak
Nomor 23 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja
Fisik Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran
2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Demak Nomor 53 Tahun 2019; Peraturan Bupati Demak Nomor 21 Tahun 2023; Peraturan Bupati Demak Nomor 23 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Demak
Nomor 23 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja Fisik Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
Peraturan Bupati Demak Nomor 23 Tahun 2023 diubah.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Penyusunan Dokumen Anggaran Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo
tentang Standar Biaya Penyusunan Dokumen Anggaran
Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2016;
:1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi
Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
I
4. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438)
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaim.ana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
2
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah ;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah tahun Anggaran 2016;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekertariat Dewan
dan Sekertariat Daerah Kota Palopo;
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Palopo;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kota Palopo;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palopo;
19. Peraturan Walikota Palopo Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemerintah Kota Palopo
Menetapkan : STANDAR BIAYA PENYUSUNAN DOKUMEN ANGGARAN LINGKUP
PEMERINTAH KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2016.
3
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1. Kota adalah Kota Palopo;
2. Walikota adalah Walikota Palopo.
3. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur
Pemerintahan yang menjadi kewenangannya;
4. Standar biaya adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif
dan indeks yang clitetapkan untuk menghasilkan biaya
komponen keluaran dalam penyusunan RKA/DPA/DPPA SKPD
lingkup Pemerintah Kota Palopo.
5. Standar biaya khusus adalah satuan biaya Honorarium yang
clitetapkan dengan Keputusan Walikota untuk kegiatan-kegiatan
tertentu yang memiliki be ban dan resiko tinggi dan/ atau yang
cliatur dengan Peraturan perundang-undangan.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Daerah dan DPRD, dan clitetapkan dengan Peraturan
Daerah.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya clisingkat SKPD
adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota
Palopo.
8. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi SKPD yang dipimpinnya.
9. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan barang milik daerah
10. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa
BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan
sebagian tugas BUD.
11. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang cliberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian
tugas dan fungsi SKPD.
4
12. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Non PNS
maupun Tenaga Kontrak Kerja.
13. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya
disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi
tata usaha keuangan pada SKPD.
14. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat
TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Walikota dan
dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas
menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Walikota dalam
rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat
perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan
kebutuhan.
15. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat
RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran
yang bersisi rencana pendapatan dan rencana belanja program
dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD.
16. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya
disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan
dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
anggaran oleh Pengguna Anggaran.
BABD
STANDAR BIAYA
Pasal 2
Standar biaya Penyusunan Dokumen Anggaran Lingkup Pemerintah
Kota Palopo Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Walikota ini
Pasal 3
Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi
pedoman dalam penyusunan anggaran bagi Satuan Kerja Perangkat
Daerah.
Pasa14
(1) Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
a. honorarium dan Jasa Pelayanan merupakan besaran
maksimal yang diberikan kepada pelaksana Kegiatan sesuai
dengan Keputusan Walikota atau Kepala SKPD.
5
b. untuk kegiatan yang memiliki beban kerja tertentu atau resiko
yang tinggi dapat diberikan Standar Biaya Khusus yang
besaran honorariumnya ditetapkan dengan Keputusan
Walikota.
c. standar belanja barang dan jasa terdiri atas :
1. belanja bahan pakai habis;
2. belanja bahan atau material;
3. belanjajasa kantor;
4. belanja premi asuransi;
5. belanja pengadaan aplikasi atau software;
6. belanja pemeliharaan kendaraan dinas jabatan dan
operasional;
7. belanja perawatan atau pemeliharaan rutin gedung kantor;
8. belanja perawatan atau pemeliharaan peralatan kantor
atau praktek pelatihan;
9. belanja sewa rumah, gedung atau gudang;
10. belanja makanan dan minuman;
11. belanja perjalanan dinas;
12. belanja pakaian dinas;
13. kegiatan jasa konsultan;
14. jasa tenaga ahli pendamping;
15. jasa instruktur, jasa pelatih dan wasit;
16. belanja diklat pimpinan;
1 7. belanja beasiswa pendidikan PNS;
18. jasa upah kerja;
19. insentif Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPMK dan Tenaga
Pengamanan,
20. insentif bidang kesehatan;
21. insentif keagamaan;
22. insentif pelaksanaan PKBM;
23. jasa pelayanan bidang kesehatan;
24. biaya jasa pembuatan buku agenda kerja dengan, biaya
pembuatan brosur atau lefleat, biaya pembuatan poster,
biaya pembuatan buku profil atau kalender, biaya
pembuatan majalah atau buletin, biaya pembuatan baliho
dan spanduk; dan
6
d. belanja modal terdiri dari belanja pengadaan kendaraan
operasional dan komponen biaya pembangunan yang meliputi
biaya konstruksi fisik, pengawasan dan perencanaan serta
biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengadaan
barang atau Jasa.
(2) Stander Biaya pada Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan
dengan Keputusan Walikota, dengan berpedoman pada
ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Standar biaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b merupakan Stander honorarium dan Jasa Pelayanan
untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang belum diatur secara rinci
dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
(2) Kriteria kegiatan tertentu yang memperoleh standar biaya khusus
yaitu memiliki beban kerja dan resiko yang besar serta telah
memperoleh persetujuan dari TAPD.
BABW
KETENTUAN PERALIBAN
Pasal 6
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Biaya dalam Rangka
Penyusunan Rencana Kerja Anggaran, Dokumen Pelaksanaan
Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2015
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BABIV
KETENTUANPENUTUP
Pasal 7
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang terkait
pelaksanaannya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan
Walikota Palopo.
7
(2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wall Kota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 11 Tahun 2010 tentang Nama Nama Jalan di Kota Pagar Alam, perlu menetapkan Pedoman Pemberian Nama Jalan dalam Wilayah Kota Pagar Alam
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 8 Tahun 2001; UU No 28 Tahun 2002; UU No 38. Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Ne geri No 39 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 11 /PRT /M/2011; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2010
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman pemberian nama jalan di wilayah Kota Pagar Alam dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jalan adalah prasarana transpartasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang peruntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lari, dan jalan kabel. Diatur mengenai ketentuan umum, pemberian nama jalan dan perubahan nama jalan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
Mencabut
- Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
- Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
- Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wall Kota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 34 Tahun 2023
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Semarang No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
PERWALI Kota Semarang No. 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa standarisasi harga bahan bangunan, upah dan
analisa pekerjaan harus sesuai dengan nilai guna dan
kemanfaatan agar dapat menciptakan kegiatan yang
efisien, efektif dan akuntabel; bahwa dalam rangka standarisasi harga satuan bahan
bangunan, upah dan analisa pekerjaan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31
Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan
Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan
Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun
Anggaran 2023, diperlukan penyesuaian harga sebagai
dampak perubahan Upah Minimum Kota Semarang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b maka Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi
Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa
Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah
Kota Semarang Tahun Anggaran 2023 perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Semarang tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Semarang
Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga
Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan
untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota
Semarang Tahun Anggaran 2023;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT//M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Lampiran pada Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun
2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2022 diubah.
291 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat