Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa perencanaan program pembentukan produk hukum daerah merupakan kewenangan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
b. bahwa perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diamanatkan dalam pasal 19 ayat (3) Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
bupati tentang program pembentukan produk hukum daerah.
1. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (berita negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 2036);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan disusunnya peraturan bupati ini;
3. Produk hukum daerah;
4. Perencanaan;
5. penetapan;
6. Perubahan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa 2016
ABSTRAK:
Perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 73 Tahun 2015, Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 030 Tahun 2016.
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai pedoman pengelolaan Dana Desa dan sebagai acuan bagi Pemerintah Desa dalam menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa. Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu agar pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan sesuai perencanaan. Dana Desa dialokasikan kepada seluruh desa di Daerah. Dana Desa dialokasikan kepada Desa dihitung secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula. Penyaluran dan pencairan Dana Desa dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau Rekening Kas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
23 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah, berdasarkan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setelah Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi ditetapkan. berdasarkan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah digunakan sebagai bahan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Rencana Kerja Pembangunan Daerah memuat arah kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan bupati ini menetapkan tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017, meliputi : Ketentuan Umum; RKPD; Kaidah-kaidah Pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan daerah agar berjalan secara efektif, efisien, tepat sasaran dan terintegrasi, perlu adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa di Kabupaten Situbondo sebagai pedoman dan jaminan keterlibatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan proses perencanaan pembangunan daerah;
b. bahwa guna pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Situbondo.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13).
Petunjuk Teknis Penyelengaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa merupakan pedoman bagi Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam penyelenggaraan
Musrenbang Desa di Kabupaten Situbondo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 15 Tahun 2016
RENCANA KERJA - PEMBANGUNAN DAERAH - KABUPATEN MUARA ENIM - TAHUN 2016 -
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, LD.2016/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Keja Pembangunan Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2016 dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daeral, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2013-2018, maka terhadap Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 28 tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2016 perlu dilakukan perubahan, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 28 Tahun 2O16 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2016.
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 25 Tahun 2OO4, UU No 33 Tahun 2O04, UU No. 23 Tahun 2O14, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 , Undang-UU No 14 Tahun 2015, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2OO8, PerdA Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2Oi3, Perda Muara Enim Nomor 28 Tahun 2015.
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah : Dokumen naskah RKPD dengan susunan sistematikanya, Dokumen naskah Perubahan RKPD dengan susunan sistemalikanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah, maka perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
19. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 518);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 1/D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9
Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 2 Seri C);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Malang Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008
Nomor 3/E);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 4/E);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 2/E);
28. Peraturan Bupati Malang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008
Nomor 40/D), sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 37
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Malang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 6/C);
29. Peraturan Bupati Malang Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 12 Seri E);
30. Peraturan Bupati Malang Nomor 37 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2012 Nomor 4/D);
RKPD Tahun 2017 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana
Tahun 2016 telah dapat dirampungkan oleh Tim Penyusun
Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Amertha Jati Kabupaten Jembrana ;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati,
disebutkan Bupati menetapkan Anggaran PDAM setelah
mendapat pertimbangan Dewan Pengawas ;
c. bahwa Surat Dewan Pengawas Nomor : 11/K/DP/III/2016
perihal Rekomendasi RKAP PDAM Tirta Amertha Jati
Kabupaten Jembrana Tahun 2016 ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengesahan Rencana Kerja
Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati
Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012;
Mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Rencana Pembangunan Daerah (RKPD), serta untuk melaksanakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana dalam memberikan kepastian kebijakan pembangunan daerah yang berkesinambungan, Bupati Bombana memutuskan untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017. Peraturan ini akan merinci kebijakan daerah satu tahun sebagai bentuk komitmen dan panduan dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339).
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700).
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817).
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018.
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2016.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 71 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana, atau yang lebih dikenal dengan RKPD Kabupaten Bombana, untuk Tahun 2017, merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode satu tahun anggaran, yaitu mulai dari tanggal 1 Januari 2017 hingga berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Muna Barat Tahun 2016 maka perlu dilakukan perencanaan yang sistematik melalui Penyusunan Dokumen Rencana Keija Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2016; Bahwa Rencana Keija Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2016 disusun dengan tujuan untuk menjawab tuntutantuntutan kebutuhan prioritas pembangunan di Kabupaten Muna Barat yang sifatnya strategis dalam rangka percepatan pembangunan pada seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Muna Barat;
Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 280 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 363 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, maka perlu dilakukan penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Muna Barat Tahun 2016; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c diatas maka dipandang perlu dilakukan penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2016 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna Barat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 02 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 7 Tahun 2016; Keputusan Bupati Muna Barat Nomor 200 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat yang harus menyesuaikan dengan RPJMD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2016
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016/N0.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa didasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
yang menyampaikan bahwa, Rencana Kerja Pemerintah
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa guna mengoptimalkan penyelenggaraan
pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan yang efektif,
efisiensi, Akuntansi dan transparansi sesuai dengan
program prioritas, sasaran, manfaat serta sinergi
program-program Pemerintah dan Pemerintah Daerah,
maka dipegang perlu menetapkan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017;
C. bahwa didasarkan pada pertimbangan sebagai suatu tindakan
dalam huruf a dan huruf b
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembangunan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4256);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4405);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perjalanan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembah Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
b. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembah Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagai
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembah Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara.
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2015 - 2019;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagai telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerab;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraje Nomor 2 Tahun
2008 Tentang Masalah-Masalah Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagai telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja nomor 5 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
tentang masalah-masalah Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010 -
2030;
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun
2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2017;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
NOMOR 14 TAHUN 2016
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat