RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2014/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2015
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan yang efektif dan efisiensi sesuai dengan prioritas, sasaran serta sinergisitas antara program-program pemerintah dengan Pemerintah daerah, perlu meningkatkan daya guna dan hasil guna perencanaan pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 11 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, harus dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun yang bersangkutan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2015
- UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.5 Tahun 2010; Perpres No.43 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.27 Tahun 2014; Perda No.01 Tahun 2008; Perda No.02 Tahun 2008; Perda No.03 Tahun 2008; Perda No.04 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.14 Tahun 2013
- Perbup Ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
- 6 hlmn
|