Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
Lamp 15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2015 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2000; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 14 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 87 tahun 2014; Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015; Permendagri No 5 Tahun 1997; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri no 21 Tahun 2011; Permendagri No 17 tahun 2007; Permendagri No 61 Tahun 2007; Perda Kab Wonosobo No 13 Tahun 2007; Perda Kab Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010; Perda Kab Wonosobo No 11 Tahun 2011; Perda Kab Wonosobo No 10 Tahun 2012; Perda Kab Wonosobo No 5 Tahun 2013; Perda Daerah Kab Wonosobo No 5 tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran ( LRA );
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan ( CaLK ).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penataan
Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.47 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang keddukan dan penataan desa, pembentukan desa, penghapusan dan penggabungan desa, penetapan desa, perubahan status desa, kewenangan desa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 11 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
Penjelasan : 3 hlm. Lampiran : 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 02 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh Kabupaten Kutai Kartanegara memerlukan pengelolaan untuk memberikan kejelasan dalam aspek perencanaan, peruntukan, tatalaksana perizinan dan daya guna bagi pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan beberapa kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara
UU No.27 Tahun 1959; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.26 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 20011; PP No.82 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengelolaan pertambangan mineral dan batubara; kewenangan Pemerintah Daerah; perencanaan dan penetapan wilayah pertambangan; wilayah pertambangan; usaha pertambangan; izin usaha pertambangan (IUP); izin pertambangan rakyat (IPR); pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP; hak dan kewajiban pemegang IUP; pembinaan dan pengawasan; penghentian sementara IUP; berakhirnya IUP atau IPR; penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; reklamasi dan pasca tambang; sanksi; sanksi pidana; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
Peraturan Bupati
49 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor
6 Tahun 2004 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 20 15 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun
2015 tentang Pemerintahan Desa.
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Perangkat Desa (berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa) sebagaimana terdiri atas :
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana Kewilayahan; dan c. pelaksana Teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasai 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2.1, Pasal 17 ayat {3}, Pasal i8 ayat (2i, Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat {3}, Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ktentuan Umum; Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan; Penggolongan Sampah; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola; Insentif dan Disinsentif; Kerjasama dan Kemitraan; Kompensasi; Pengembangan dan Penerapan Teknologi; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Retribusi; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ktentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
25 Hlmn. Penjelasan 10 Hlmn.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang susunan organisasi perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, telah Dibentuk Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1974, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.9 Tahun 2003, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.64 Tahun 2007, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, tugas Pokok, Fungsi Dan Struktur Organisasi, Kepegawaian, Tata Kerja Dan Laporan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013.
Peraturan ini memiliki 19 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sibolga Tahun 2017-2037
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4)
huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, maka strategi dan arahan kebijakan
struktur dan pola ruang wilayah nasional perlu
dijabarkan ke dalam RTRW Kota Sibolga;
b. bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup
yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga
perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan
secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi
sekarang dan generasi yang akan datang;
c. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Sibolga
dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi,
selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna,
berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang
berkeadilan dan memelihara ketahanan nasional, perlu
disusun RTRW Kota;
d. bahwa perkembangan pembangunan khususnya
pemanfaatan ruang di kota Sibolga diselenggarakan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam,
sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan
tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan
kelestarian lingkungan hidup;
e. bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sibolga
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Sibolga Tahun 2000-2010 sudah tidak sesuai lagi
dengan keadaan sehingga perlu pengaturan kembali;
f. bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi
pemerintahan Kota Sibolga dan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat,
maka RTRW Kota merupakan arahan dalam
pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara
terpadu yang dilaksanakan secara bersama oleh
pemerintah, masyarakat dan dunia usaha;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Sibolga Tahun 2017-2037;
1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092;
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertanahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 416);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 4723, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5056);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata cara Peran Serta Masyarakat Dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5160);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5217) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5798);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5393);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan
Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 326, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5794);
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan
Perkotaan;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota;
21. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/MenhutII/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Konsultasi Dalam Rangka Pemberian Persetujuan
Substansi Kehutanan Atas Rancangan Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 647);
23. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 464);
25. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 116 Tahun
2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1854);
26. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kota Sibolga Tahun 2010-2030
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2010 Nomor
10);
27. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
SK.579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan
Provinsi Sumatera Utara;
KETENTUAN UMUM; LINGKUP WILAYAH PERENCANAAN DAN SUBSTANSI; FUNGSI DAN KEDUDUKAN; TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN
RUANG WILAYAH KOTA; RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA SIBOLGA; RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA; PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS; ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA; KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG; PENYELESAIAN SENGKETA; PENYIDIKAN; HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT; KELEMBAGAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah kota Sibolga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua
peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan
ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan
Peraturan Daerah ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap
berlaku sesuai dengan masa berlakunya; dan
b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi
tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini
berlaku ketentuan :
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya,
izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan
berdasarkan Peraturan Daerah ini;
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya,
dilakukan penyesuaian dengan masa transisi
berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya
dan tidak memungkinkan untuk dilakukan
penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan
Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan
dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul
sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat
diberikan penggantian yang layak;
c. pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan
tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan
Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan
disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan
d. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan
Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk
mendapatkan izin yang diperlukan.
87 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat