Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa (berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa) sebagaimana terdiri atas : a. sekretariat Desa; b. pelaksana Kewilayahan; dan c. pelaksana Teknis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat