ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4)
huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, maka strategi dan arahan kebijakan
struktur dan pola ruang wilayah nasional perlu
dijabarkan ke dalam RTRW Kota Sibolga;
b. bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup
yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga
perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan
secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi
sekarang dan generasi yang akan datang;
c. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Sibolga
dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi,
selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna,
berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang
berkeadilan dan memelihara ketahanan nasional, perlu
disusun RTRW Kota;
d. bahwa perkembangan pembangunan khususnya
pemanfaatan ruang di kota Sibolga diselenggarakan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam,
sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan
tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan
kelestarian lingkungan hidup;
e. bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sibolga
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Sibolga Tahun 2000-2010 sudah tidak sesuai lagi
dengan keadaan sehingga perlu pengaturan kembali;
f. bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi
pemerintahan Kota Sibolga dan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat,
maka RTRW Kota merupakan arahan dalam
pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara
terpadu yang dilaksanakan secara bersama oleh
pemerintah, masyarakat dan dunia usaha;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Sibolga Tahun 2017-2037;
- 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092;
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertanahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 416);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 4723, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5056);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata cara Peran Serta Masyarakat Dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5160);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5217) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5798);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5393);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan
Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 326, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5794);
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan
Perkotaan;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota;
21. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/MenhutII/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Konsultasi Dalam Rangka Pemberian Persetujuan
Substansi Kehutanan Atas Rancangan Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 647);
23. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 464);
25. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 116 Tahun
2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1854);
26. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kota Sibolga Tahun 2010-2030
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2010 Nomor
10);
27. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
SK.579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan
Provinsi Sumatera Utara;
- KETENTUAN UMUM; LINGKUP WILAYAH PERENCANAAN DAN SUBSTANSI; FUNGSI DAN KEDUDUKAN; TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN
RUANG WILAYAH KOTA; RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA SIBOLGA; RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA; PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS; ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA; KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG; PENYELESAIAN SENGKETA; PENYIDIKAN; HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT; KELEMBAGAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah kota Sibolga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua
peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan
ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan
Peraturan Daerah ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap
berlaku sesuai dengan masa berlakunya; dan
b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi
tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini
berlaku ketentuan :
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya,
izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan
berdasarkan Peraturan Daerah ini;
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya,
dilakukan penyesuaian dengan masa transisi
berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya
dan tidak memungkinkan untuk dilakukan
penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan
Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan
dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul
sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat
diberikan penggantian yang layak;
c. pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan
tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan
Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan
disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan
d. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan
Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk
mendapatkan izin yang diperlukan.
- 87 Hlm
|