PERUBAHAN BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERDA TENTANG pajak daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2016/NO.2, TLD NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi atas penerapannya, ditemui adanya beberapa kendala sehingga diperlukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
15. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2012
Beberapa ketentuan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
8 hlm, Penjelasan 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pungutan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Sehubungan dengan adanya perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu diubah untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 20 Tahun 1968, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Dimuat perubahan pada pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2016.
Peraturan ini terdiri atas 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/2,TLD NO.62, LL PROVINSI MALUKU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah perlu menciptakan sumber pendapatan asli daerah potensial yang salah satunya bersumber dari Retribusi Daerah. Dukungan pendapatan asli daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha mengalami penambahan objek dan perubahan tarif retribusi sehingga diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan adanya penambahan objek dan perubahan tarif Retribusi Jasa Usah maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diubah dan disempurnakan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Dimana terdapat penambahan pengaturan tentang objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, penentuan besaran tarifnya yang ditambahkan pada Lampiran I, dan penentuan tarif objek retribusi rekreasi dan olahraga pada Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013
20 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pasal 11 dan Pasal 14 pada Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran perlu disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
19 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun 2010 Nomor 19) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun 2010 Nomor 19) diubah.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR 09 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
b. Bahwa untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah di bidang Pajak Daerah sesuai dengan undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Kabupaten tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diubah dan disempurnakan
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
3. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 09 Tahun 2011
Beberapa perubahan dalam peraturan antara lain:
1. Ketentuan BAB I Pasal I diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
3. Ketentuan Pasal 7 diubah
4. Ketentuan Pasal 13 diubah
5. Ketentuan Pasal 16 diubah
6. Ketentuan Pasal 19 diubah
7. Ketentuan Pasal 22 diubah
8. Ketentuan Pasal 25 diubah
9. Ketentuan Pasal 62 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
20 hlm, penjelasan 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Pajak Penerangan Jalan yang mengacu kepada UU No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan PP No.65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dipandang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu menyesuaikan dengan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan Pasal 52 Ayat (1) dan Ayat (3) dan Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (4) dan Pasal 95 Ayat (1) baik Objek maupun tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak, wilayah dan tata cara pemungutan pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab. Cianjur Tahun 2015 No 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, merupakan urusan pemerintahan daerah yang memenuhi kriteria Retribusi Perizinan Tertentu
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; Peraturan Meriteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
• Objek Retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk;
• Tidak termasuk Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah perpanjangan IMTA bagi:
a. instansi pemerintah;
b. perwakilan negara asing;
c. badan-badan internasional;
d. lembaga sosial;
e. lembaga keagamaan; dan
f. jabatan tertentu di lembaga pendidikan:
• Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang mendapatkan pelayanan Perpanjangan IMTA;
• Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
-
Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka membiayai pembangunan; bahwa setiap anggota masyarakat mempunyai kewajiban untuk membayar pajak daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan; bahwa masih terdapat warga masyarakat yang tidak taat membayar pajak daerah, sehingga untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak daerah serta dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dari sector pajak daerah, diperlukan penagihan dengan surat paksa sebagai upaya terakhir; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa dan untuk melaksanakan penagihan pajak daerah dengan surat paksa diperlukan pengaturan yang dapat menjadi pedoman semua pihak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa, berisi tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan Penagihan Pajak Daerah;
3. Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa;
4. Penyitaan;
5. Pelelangan;
6. Gugatan;
7. Ketentuan Pidana;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 tahun 2010 tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pasal 7 ayat (2) pada Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, perlu disesuaikan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pajak Hotel, Pajak Terutang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 tahun 2010 tentang Pajak Hotel
Pajak terutang
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat