Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal merupakan salah satu bentuk
investasi Pemerintah Daerah dengan tujuan memperoleh
manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat
lainnya sekaligus sebagai wujud dari peran Pemerintah
Daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum
sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan
perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah yang merupakan
hasil penggabungan (konsolidasi) 27 (dua puluh tujuh) PD
BKK di Jawa Tengah termasuk di dalamnya PD BKK Kendal
Kota, Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal memandang
perlu memenuhi modal dasar perusahaan melalui
penyertaan modal;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan penyertaan modal di Daerah, maka diperlukan
pengaturan tentang Penyertaan Modal Daerah kepada
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah
yang meliputi
Bentuk Dan Tata Cara Penyertaan Modal, Modal Dasar, Besaran Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
7 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2023
PENYERTAAN - MODAL - DAERAH - KEPADA - PERUSAHAAN - UMUM - DAERAH - AIR - MINUM - TIRTA - JAYA - MANDIRI
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD 2023/Nomor 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Jaya Mandiri
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi selaku pemilik Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri berkewajiban memperkuat struktur permodalan dalam bentuk penyertaan modal daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019;Perda Kab. Sukabumi No. 5 Tahun 2018.
Peratuan Ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri, yang meliputi ketentuan umum, besaran penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, hak dan kewajiban, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020
7 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2023
PENYERTAAN - MODAL - DAERAH - KEPADA - PERSEROAN - TERBATAS - LEMBAGA - KEUANGAN - MIKRO - SUKABUMI
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2023/Nomor 12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Lembaga
Keuangan Mikro Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 tahun 2019; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada perseroan terbatas lembaga keuangan mikro Sukabumi yang meliputi ketentuan umum, jenis dan besarab penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, hak dan kewajiban, pertanggungjawaban, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1968; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2023
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KARAJAE
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PARE-PARE TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE KEPADA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KARAJAE
ABSTRAK:
a. bahwa Penyertaan modal Daerah merupakan upaya untuk
mendukung pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian Daerah serta peningkatan Pendapatan Asli
Daerah guna menyejahterakan masyarakat sesuai tujuan
Negara yang tercantum dalam pembukaan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
SALINAN
b. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan layanan
penyediaan air bersih kepada masyarakat Kota Parepare,
perlu dukungan Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Parepare Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Karajae;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintah
Daerah
sebagaimana
telah
diubah
terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan
Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal
Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kota Parepare kepada Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Karajae;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah bebrapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6736);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah
bebrapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4490);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6385);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016
tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum,
Dalam Rangka Penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air
Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1101);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016
tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah
Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara
Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399);
16. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2021
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Karajae
(Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2021 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 155);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PENYERTAAN MODAL
BAB IV : PENCACATAN PENYERTAAN MODAL
BAB V : PENGAWASAN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Parepare (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2013
Nomor 11); dan
b. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Penyertaan Modal Secara Non Kas Pemerintah Daerah Kota Parepare
Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Parepare (Lembaran Daerah
Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa pengembangan perusahaan daerah bertujuan
meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
daerah di Kabupaten Magelang dan meningkatkan sumber
pendapatan asli daerah demi mewujudkan kesejahteraan sosial
bagi warga Kabupaten Magelang dengan berlandaskan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja PT. BPR Bank
Bapas 69 (Perseroda) dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat serta turut membantu dalam mendorong
pertumbuhan perekonomian Daerah perlu menambah
penyertaan modal pada PT. BPR Bank Bapas 69 (Perseroda);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank
Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penugasan, Jumlah dan Waktu Penyertaan Modal, Penganggaran, Tata Cara Pencairan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2023
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2023 (9): 12 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c dan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah dapat dilakukan dalam rangka penugasan
Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dengan dukungan pendanaan yang dapat berupa hibah
dari Pemerintah Pusat yang diteruskan dan/ atau dijadikan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik
Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik
Daerah Tahun Anggaran 2021-2025 belum mengatur ketentuan mengenai penyertaan modal daerah berupa
barang milik daerah dan penyertaan modal daerah berupa uang bersumber dari pihak ketiga yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah, dan penyertaan modal daerah dalam rangka penugasan Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah berupa hibah dari Pemerintah Pusat yang diteruskan dan/ atau dijadikan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2022.
Mengubah antara lain tentang:
1. ketentuan umum;
2. peruntukan penyertaan modal;
3. jumlah penyertaan modal;
4. besaran penambahan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
No 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2013; Peraturan Bupati No 355 tahun 2015; Peraturan Bupati No 66 Tahun 2021; dan Peraturan Bupati No 34 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kriteria bentuk insentif dan kemudahan, pelaksanaan jenis usaha tata cara jangka waktu dan pemberian insetif dan kemudahan penanaman modal, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan sanksi adminsitratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan . ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 ten tang
Pemberian lnsentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan
Kemudahan Investasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, kewenangan, Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Bentuk Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Jenis Usaha, Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Evaluasi dan Pelaporan, Jangka Waktu dan Frekuensi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 72 Tahun 2014 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif
dan Kemudahan Investasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Bentuk Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Jenis Usaha atau Kegiatan yang Dapat Diberi Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif dan.atau Kemudahan Investasi, Evaluasi dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 20 Tahun 2018 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2023
PERDA Kab. Padang Pariaman No. 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BANK NAGARI
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada Bank Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Bank
Pembangunan Daerah Sumatera Barat, meningkatkan
ketahanan kelembagaan dan ekonomi, memperluas
ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha, dan
meningkatkan layanan kepada masyarakat guna
mendorong perekonomian dan pendapatan daerah dari
dividen Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah
Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan
penyertaan modal kepada Bank Nagari Sumatera Barat
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyertaan Modal pada Bank Nagari sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyertaan Modal pada Bank Nagari;
bahwa demi meningkatkan penguatan struktur
permodalan Bank Pembangunan Daerah Sumatera
Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
dilakukan penambahan penyertaan modal pada Bank
Nagari;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal
Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah
yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai
penyertaan modal daerah bersangkutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
tentang Penyertaan Modal Pada Bank Nagari
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang2-.Undang Nomor 12 Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Dana penyertaan modal bersumber dari APBD dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah.
(2) Jumlah dana penyertaan modal yang disertakan dianggarkan pada
APBD.
(3) Penyertaan Modal Daerah pada Bank Nagari sampai dengan 31
Desember 2020 berjumlah sebesar Rp 42.941.000.000,00 (empat puluh
dua milyar sembilan ratus empat puluh satu juta Rupiah) dengan
rincian sebagai berikut :
a. sampai dengan tahun 2003 sebesar Rp 4.540.924.581,00 (empat
milyar lima ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh empat
ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah);
b. pada tahun 2004 sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima
ratus juta Rupiah);
c. pada tahun 2006 sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima
ratus juta rupiah);
d. pada tahun 2007 sebesar Rp 1.613.724.000,00 (satu milyar enam
ratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah);
e. pada tahun 2009 sebesar Rp 120.351.419,00 (seratus dua puluh juta
tiga ratus lima puluh satu ribu empat ratus sembilan belas rupiah);
f. pada tahun 2012 sebesar Rp 1.468.000.000,00 (satu milyar empat
ratus enam puluh delapan juta rupiah);
g. pada tahun 2013 sebesar Rp 6.741.783.081,00 (enam milyar tujuh
ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu
delapan puluh satu rupiah);
h. pada tahun 2014 sebesar Rp 7.614.000.000,00 (tujuh milyar enam
ratus empat belas juta rupiah);
i. pada tahun 2015 sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
j. pada tahun 2016 sebesar Rp 5.342.216.919,00 (lima milyar tiga
ratus empat puluh dua juta dua ratus enam belas ribu sembilan
ratus sembilan belas rupiah);
k. pada tahun 2017 sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
dan
l. pada tahun 2019 sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima
ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat