Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/No.11 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Dan
Budidaya Hewan Potong Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Budidaya
Hewan Potong Kota Semarang sebagai salah satu sumber Pendapatan
Asli Daerah harus dikembangkan dan dikelola secara profesional sesuai
dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu mengatur kembali
Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Budidaya
Hewan Potong Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang telah
berdiri sejak tahun 1981 dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pendirian Dan Tempat Kedudukan;
3. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup;
4. Modal;
5. Pengurus;
6. Direksi;
7. Badan Pengawas;
8. Rapat Umum Tahunan;
9. Tahun Buku, Anggaran, Laporan Tahunan;
10. Penetapan Dan Penggunaan Laba;
11. Jasa Produksi;
12. Kepegawaian;
13. Pengawasan;
14. Tanggung Jawab, Tuntutan Ganti Rugi Dan Sanksi;
15. Kerjasama;
16. Pembubaran;
17. Perubahan Status Perusahaan;
18. Perubahan Status Aset Perusahaan;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 19 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan dan
Instalasi Pendingin Kotamadya Daerah Tingkat II sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1999
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peratuan Daeran Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peratuan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, maka dipandang perlu meninjau kembali Peratuan Daeran Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan untuk disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Atas Peratuan Daeran Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah dan Pasal 16 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2006.
Peratuan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan diubah.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis/penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan/terjadi kebutuhan yang mendesak, maka Arah dan Kebijakan Umum APBD telah dilakukan perubahan dan telah disepakati pada tanggal 10 Agustus 2006serta Keputusan Walikota Magelang Nomor 903/52/310 tanggal 14 AGustus 2006 tentang Strategi dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara APBD; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, perlu membentuk Perda tentang Perubahan APBD TA 2006;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 22 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 108 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2004; Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2006; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2006 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2006.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587), maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Blora tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan BPD Dan Persyaratan Anggota BPD
Bab III Mekanisme Musyawarah Dan Mufakat
Penetapan Anggota BPD
Bab IV Pengesahan Penetapan Anggota BPD
Bab V Kedudukan, Fungsi Dan Wewenang
Bab VI Hak, Kewajiban Dan Larangan BPD
Bab VII Masa Keanggotaan Dan Pemberhentian BPD
Bab VIII Pimpinan BPD
Bab IX Penggantian Pengisian Pimpinan Dan Anggota BPD
Bab X Pengaturan Tata Tertib Dan Mekanisme Kerja BPD
Bab XI Tata Cara Menggali, Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
Bab XII Hubungan Kerja BPD
Bab XIII Keuangan Dan Administrasi BPD
Bab XIV Tindakan Penyidikan
Bab XV Sanksi
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa dicabut.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2006 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten
Temaggung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung, maka
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Temanggung ditetapkan paling cepat 6 (enam) bulan
atau paling lambat 4 (empat) bulan sebelum tahun anggaran
berakhir.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubahdengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Surplus dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Lalu (SiLPA) digunakan untuk penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Temanggung pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta untuk Transfer ke Dana Cadangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2006.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu
sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan guna memantapkan penyelenggaraan
otonomi Daerah di Kabupaten Kebumen;
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 1998 tentang
Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi
dengan kondisi saat ini, maka perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin
Gangguan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang–Undang Gangguan, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Izin Gangguan
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi,
Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi,
Masa Retribusi Daerah,
Wilayah Pemungutan,
Tata Cara Pemungutan,
Tata Cara Pembayaran,
Sanksi Administrasi,
Tata Cara Penagihan,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan
Retribusi Daerah,
Kadaluwarsa,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kawasan Industri Perikanan Dan Pariwisata Terpadu (Kippt) Regional Timur Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan serta pariwisata yang tersedia dalam satu konsep pembangunan yang berkelanjutan berdasarkan kondisi dan situasi lingkungan ekologis guna memicu sektor ekonomi berbasis sumber daya, perlu dilihat dari berbagai aspek, baik aspek biotik, estetika lingkungan, daya dukung, aksessibilitas maupun fungsi kawasan dalam konsepsi rencana tata ruang; untuk pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu dikembangkan suatu kawasan industri perikanan dan pariwisata yang terpadu untuk menjadi pedoman pemanfaatan ruang sebagai bentuk pengendalian dan 2 dasar pengambilan keputusan dalam mengintegrasikan aktivitas sosial ekonomi masyarakat terutama masyarakat perikanan, sehingga terjadi interkoneksitas dan keseimbangan perkembangan antar wilayah daratan dan lautan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
15. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
17. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penatagunaan
19. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Pengakuan Kewenangan Kabupaten /Kota;
20. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan; 21. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
PENETAPAN KAWASAN INDUSTRI PERIKANAN DAN PARIWISATA TERPADU (KIPPT) REGIONAL TIMUR KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 5 Tahun 2006
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2006 NOMOR 5 SERI A NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK:
Akibat terjadinya perubahan pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang telah ditetapkah perlu
dilakukan penyesuaian.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2000; UU No.34 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; Kepmendagri No.29 Tahun 2002; Perda Kab. Kepri No.2 Tahun 2004; Perda Kab. Kepri No.1 Tahun 2006; PP No.5 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan APBD TA 2006 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, kewanangan dan taggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2006.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2006
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkal II Demak Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan; bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah sekaligus dalam upaya meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor pajak hiburan maka atas persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati, Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Demak Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Demak
Nomor 1 tahun 1998 tentang Pajak Hiburan; bahwa sesuai dengan perkembangan dan dinamika serta memenuhi rasa keadilan masyarakat, sehingga Peraturan Daerah kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2005, perlu
dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, b dan c, perlu mengatur dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang Pajak Hiburan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek adn subyek pajak, perijinan, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pemgurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2005 dicabut.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat