Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.6/2013 tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusunan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 49 tahun 2014;
Peraturan bupati ini mengatur tantang perubahan ketentuan mengenai Akuntansi Piutang sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX. Perubahan ketentuan mengenai Akuntansi Persediaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X. Perubahan ketentuan mengenai Akuntansi Investasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI. Perubahan ketentuan mengenai Akuntansi Aset Tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi diubah.
54 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2018 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, perlu
mengatur ketentuan mengenai Bagan Akun Standar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Bagan Akun Standar
Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 201 O
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah {Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1425);
14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BAGAN AKUN STANDAR
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
186 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijkan Akuntansi Pemerintah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 41 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 239 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang menyatakan kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli,
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2003 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Akuntasi Pemerintahan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Akuntasi Pemerintahan, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Kebijakan Akuntansi; dan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 41 Tahun 2019
PERBUP Kab. Bulungan No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan
Mengubah :
PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan yang telah ditetapkan sebagai bentuk penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan belum sepenuhnya terakomodir, khususnya yang terkait dengan belanja barang dan jasa sehingga perlu diatur kembali agar dalam pelaksanaan dapat lebih terarah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bulungan;
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan diubah sebagai berikut:
- Belanja barang dan jasa dapat berupa belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai, pemeliharaan, dan lain-lain pengadaan barang/jasa, dan belanja lainnya yang sejenis, dan barang/jasa yang akan diserahkan ke masyarakat.
- Realisasi atas pekerjaan jasa konsultansi perencanaan yang pelaksanaan konstruksinya akan dilaksanakan pada tahun selanjutnya diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menindaklanjuti LHP BPK Perwakilan Bengkulu Tahun 2013 tentang penghapusan dana bergulir kepada masyarakat, maka perlu penambahan pasal tentang dana bergulir
Materi Pokok: beberapa ketentuan dalam Perbup 51 tahun 2012 tentang kebijakan akutansi diubah dengan menambah ketentuan mengenai pengaturan dana bergulir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang penyusunan kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanggamus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat