Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 41 Tahun 2012

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bangli

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. PELAKSANAAN; 4. PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangli Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bangli
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
05 November 2012
Tanggal Pengundangan
05 November 2012
Tanggal Berlaku
05 November 2012
Sumber
LD.2012/NO.41
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan