Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 41 Tahun 2017

Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang penyusunan kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanggamus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang penyusunan kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanggamus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanggamus
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kota Agung
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2017
Sumber
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan