Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2.2015/NOREG 6.2/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan jaringan air limbah serta untuk melindungi fungsi lingkungan hidup, perlu diatur penyelenggaraan sistem air limbah domestik secara baik dan benar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PERDAKAB BASEL No. 14 Tahun 2008; PERDAKAB BASEL No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: penyelenggaraan sistem air limbah domestik dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Air limbah domestic adalah air limbah bukan limbah bahan berbahaya dan beracun berupa buangan jamban, buangan mandi dan cuci, serta buangan hasil usaha kegiatan rumah tangga dan kawasan permukiman, rumah makan (restoran), perkantoran, perniagaan, hotel, apartemen dan asrama. Perda ini memuat ketentuan mengenai tujuan, serta wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam penyelenggaraan sistem air limbah domestic. Tahapan penyelenggaraan sistem air limbah domestic meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Perda ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestic masyarakat. Pemerintah Daerah berwenang memungut retribusi atas jasa pelayanan penyelenggaraan sistem air limbah domestik. Setiap orang yang mengelola air limbah domestik dengan sistem terpusat wajib memiliki izin pengelolaan air limbah domestik dari Bupati. Setiap orang yang belum memiliki izin atau telah memiliki izin yang melanggar ketentuan dalam penyelenggaran sistem air limbah domestic dapat dikenakan sanksi administrasi. Setiap orang yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (1) Perda ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
(1) Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan;
(2) Retribusi atas jasa pelayanan penyelenggaraan sistem air limbah domestic diatur dalam Peraturan Daerah;
(3) Mekanisme pemberian rekomendasi izin pengelolaan air limbah domestik diatur dalam Peraturan Bupati.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Ciomas telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas, namun dengan berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, maka Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali dengan bentuk Perseroan Terbatas
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/PJOK.05/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/PJOK.05/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/PJOK.05/2014; Perda Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006; Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2008; Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2009
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Tempat Keduduka, Kepemilikan, Dan Kegiatan Usaha; 3. Asas, Maksud dan Tujuan; 4. MOdal; 5. Saham; 6. Rapat Umum Pemegang Saham; 7. Direksi Dan Dewan Komisaris; 8. Tahun Buku, Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan; 8. Kepegawaian; 9. Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih; 10. Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; 11. Kerjasama; 12. Pembinaan Dan Pengawasan; 13. Pembubaran; 14 Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
21 hal, penjelasan 5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Perbekel di Kabupaten Karangasem perlu diatur tata cara pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian Perbekel sesuai ketentuan Undang
pemberhentian Perbekel sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan,
Pengangkatan,Pelantikan,dan Pemberhentian Perbekel sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Pasal 80 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 79 Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2007 Nomor 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan Dan Pembayaran Langsung Dari Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 66 ayat 2
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 Pasal 136 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, dipandang perlu mengatur mengenai Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persecliaan, Tambahan Uang Persediaan dan Pembayaran Langsung,berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Mekanisme Uang Persediaan , Ganti Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan dan Pembayaran Langsung Dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ;Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ;Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nornor 24 Tahun 2014 ;Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 33 Tahun 2014 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Mekanisme Uang Persediaan , Ganti Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan dan Pembayaran Langsung Dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan Dan Pembayaran Langsung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
informasi merupakan hak dasar bagi manusia terutama dalam pemenuhan kebutuhan
hidupnya agar dapat tercapai aktualisasi diri dan
pengembangan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional,keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik,dalam penyelenggaraan negara yang baik,
amanah, bersih, dan berwibawa, memerlukan unsur penting berupa keterbukaan informasi publik yang didalamnya terkait dengan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan yang demokratis dan aspiratif,transparansi dan partisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung merupakan bentuk kemitraan dan keterbukaan antara Pemerintah dan masyarakat untuk keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 ;Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Azas Keterbukaan Informasi Publik
3.Tujuan
4.Ruang Lingkup
5.Tata Cara Dan Jadwal Penyampaian Pertisipasi
6.Hak Dan Kewajiban Pemohon/Pengguna Informasi Publik Serta Hak Dan Jewajiban Badan Pulbik
7.Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi
8.Informasi Yang Wajib Di Sediakan Dan Di Umumkan
9.Informasi Yang Di Kecualikan
10.Mekanisme Untuk Memperoleh Informasi
11.Keberatan Dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
12.Pengawasan
13.Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja diperlukan untuk menjamin hak-hak dasar dan kesamaan kesempatan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja dan keluarganya;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu urusan wajib Pemerintah Kabupaten Banyumas yang mempunyai peranan penting untuk menunjang tercapainya tujuan pembangunan;
c. bahwa minat untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Kabupaten Banyumas menunjukkan kecenderungan meningkat maka perlu adanya upaya perlindungan secara optimal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kewajiban dan Hak; Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Pemerintah Kab. Banyumas; Perlindungan TKI Kab. Banyumas; Penyelesaian Perselisihan; Pembinaan; Peran Serta Masyarakat; Peran Pemerintah Desa; Pengawasan; Kerjasama; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2015
Musyawarah Perencanaan Pembangunan - Rencana Kerja Pembangunan Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan pembangunan di daerah dapat terwujud apabila pelaksanaan perencanaan pembangunan tersusun dengan baik;
Agar pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran, diperlukan pengaturan mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Perbup ini mengatur mengenai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2015
DISIPLIN KERJA - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong profesionalisme dan meningkatkan kinerja, guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja pegawai, perlu diatur disiplin kerja bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010
PERBUP ini mengatur mengenai Disiplin Kerja PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi: Disiplin Kerja dan Jam Kerja; Sistem Pengisian Daftar Hadir; Pelanggaran; Sanksi Disiplin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengajuan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat