Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan Dan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintah
daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerah
melalui tanggungjawab sosial para pengusaha kepada
masyarakat;
b. bahwa badan-badan usaha sebagai mitra pemerintah
daerah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
tanggungjawab sosial perusahaan bersama pemerintah
daerah dalam pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial
Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor 05/MBU/2007 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun
2013, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17
Tahun 2007 , Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 25
Tahun 20 12,
Terdiri dari 18 Pasal, 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Pengelola Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan Dan Penghargaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
mengatur mengenai Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan Dan Bina Lingkungan
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah dan Peningkatan Pelayanan terhadap masyarakat di Kabupateri Kendal, maka potensi yang dimiliki Daerah perlu dikembangkan secara optimal ; bahwa Kabupaten Kendal memiliki potensi peluang usaha yang dapat dikembangkan guna mendukung pendapatan asli daerah ;bahwa untuk melaksanakan maksud huruf "a" dan "b" tersebut di atas, maka perlu dibentuk Perusahaan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tempat dan kedudukan, asas dan tujuan, kegiatan, modal, direksi dan badan pengawas, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan, pembubaran, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2001.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rora
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih yang efektif, efisien dan transparan kepada masyarakat perlu mengatur pengelolaan perusahaan daerah air minum _ secara komprehensif dan profesional;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan Perusahaan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum, perlu diganti dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan’ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rora.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Dompu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Dompu (Dalam Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2014 Nomor 01 Sebagaimana Telah Di ubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDM) Kabupaten Dompu; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173).
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RORA, yang terdiri atas 68 Pasal dari XIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Nama Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha, Bab III Modal, Bab IV Organ Perumda Air Minum Tirta Rora, Bab V KPM Dewan Pengawas Direksi dan Kepegawaian, Bab Kepegawaian, Bab VII Tahun Buku Anggaran dan Laporan Keuangan, Bab VIII Penetapan dan Penggunaan Hasil Usaha, Bab IX Kerjasama, Bab X Pembiayaan Pengawasan, Bab XI Pembubaran, Bab XII Ketentuan Peralihan, Bab XIII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Perikanan di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pembangunan perikanan
khususnya di bidang usaha perikanan dan untuk peningkatan
kesejahteraan pelaku usaha perikanan, memperluas peluang usaha,
terbinanya kelestarian sumber daya hayati perikanan dan
lingkungannya perlu menetapkan pedoman mengenai usaha
perikanan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5
Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : usaha perikanan di Daerah berupa kegiatan pembudidayaan ikan dan
penangkapan ikan. Usaha perikanan yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 6 (enam) bulan sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 6/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/706/PERBUP_NO_6_TH_2023.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupatem Blitar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Timur, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blitar Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 3/E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2018 Nomor 6/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 32);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 6/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 63);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 66);
19. Peraturan Bupati Blitar Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2022 Nomor 115/D);
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penataan PKL;
b. pemberdayaan PKL; dan c. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2023
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 ten tang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapa! Motor Penyeberangan Siginjai Pada Lintas Penyeberangan Jepara Karimunjawa
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapa! Motor Penyeberangan Siginjai Pada Lintas Penyeberangan Jepara - Karimunjawa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2023 No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapal Motor Penyeberangan SIginjai Pada Lintas Penyeberangan Jepara-Karimunjawa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan angkutan
penyeberangan diperlukan penetapan tarif kelas ekonomi
Kapal Motor Penyeberangan Siginjai pada lintas
penyeberangan Jepara - Karimunjawa dengan tetap
memperhatikan kemampuan daya beli pengguna jasa dan
industri angkutan penyeberangan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 66 Tahun
2019 ten tang Mekanisme Penetapan Dan Formulasi
Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, tarif
angkutan penyeberangan untuk tarif ekonomi ditetapkan
oleh Bupati untuk lintas penyeberangan dalam
kabupaten
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4849) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022;Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun
2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tarif Kapal Angkutan Penyeberangan terdiri atas:
a. Tarif penumpang;
b. Tarif Kendaraan Penumpang; dan
c. Tarif Kendaraan Barang beserta muatannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 13
Tahun 2017 ten tang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapa! Motor
Penyeberangan Siginjai Pada Lintas Penyeberangan Jepara
Karimunjawa (Berita Daerah Kabupaten Jepara tahun 2017 Nomor 13)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017
Tentang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapa! Motor Penyeberangan
Siginjai Pada Lintas Penyeberangan Jepara - Karimunjawa (Berita Daerah
Kabupaten Jepara tahun 2019 Nomor 25), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 188.4/20/TK/1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
Peraturan Daerah Tingkat II Magelang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan usaha dan
mempertahankan keberadaan serta mengoptimalkan kinerja
Perusahaan Daerah Pertambangan Bahan Galian Golongan C
Kabupaten Magelang dan Perusahaan Daerah Percetakan
Kabupaten Magelang perlu dilakukan penggabungan perusahaan
daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2009.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat
II Magelang Nomor 188.4/20/TK/1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dan Peraturan Daerah Tingkat II
Magelang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Pertambangan Bahan Galian Golongan C Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pengelolaan Pasar Wameo Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa pasar merupakan salah satu potensi daerah yang dapat menggerakkan roda perekonomian di daerah, untuk itu pemerintah daerah perlu melakukan pengelolaan yang efektif, efisien dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, pengawasan dan pembinaan serta pemanfaatan fasilitas pasar wameo yang lebih baik;
b. bahwa sebagian besar pasar rakyat selama ini diberdayakan dengan baik dan terdapat masih rendahnya kualitas pengelolaan pasar yang berimbas pada rendahnya daya saing pasar rakyat di kota baubau;
c. bahwa berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pengelolaan Pasar Wameo Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomot 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Berita Ngeara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 178);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8);
14. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2017 Nomor 5).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Pasar Womeo
Bab III Pemanfaatan
Bab IV Kewajiban dan Larangan
Bab V Tata Cara Pemanfaatan Kios dan Los
Bab VI Sanksi Administrasi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Permendag No. 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 6, BN.2022/No.118, jdih.kemendag.go.id: 9 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat