Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tempat dan kedudukan, asas dan tujuan, kegiatan, modal, direksi dan badan pengawas, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan, pembubaran, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat