Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk metaksanakan ketentuan Pasal 68ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, perlu ditetapkan PeraturanDaerah tentang Atokasi Dana Desa (ADD). Untuk membiayai penyetenggaraan pembangunan di desa yang sesuai dengan kewenangan desa dan kepentingan masyarakat setempat sebagai konsekuensi penyerahan sebagian urusan pemerintahan dari Kabupaten kepada Desa, perlu adanya pengalckasian Dana Desa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Keputusan Menteri Datam Negeri Nomor : 131 .14-774 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pengelolaan Alokasi dana Desa
2. Penghargaan dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
Hal-hal lain yang betum diatur datam peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis petaksanaannya diatur tebih tanjut oteh Peraturan
Bupati
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2009/NO.95, TLD No.97, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Seram Bagian Barat, perlu ditunjang dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi daerah. Pemakian kekayaan daerah /barang milik daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembagunan daerah sehingga untuk pengelolaan dan pelaksanaannya perlu diatur secara tertib. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut maka Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali mengalami perubahan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut retribusi atas pemakaian kekayaan yang dikuasai/dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah. Objek retribusi adalah Pemakaian Kekayaan Daerah berupa kendaraan/alat-alat berat milik daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai kekayaan daerah. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai kekayaan daerah dan/atau yang diwajibkan untuk membayar retribusi. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2009.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah, maka semua ketentuan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Serta Meningkatkan Pertumbuhan Dan Perkembangan Perekonomian Daerah, Diperlukan Usahausaha Untuk Menambah Dan Memupuk Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga Adalah Merupakan Salah Satu Sarana Untuk Menambah Dan Memupuk Sumber Pendapatan Daerah Sebagaimana Diamanatkan Oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 81 Ayat (3) Dan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar Hukum Peraturan Ini ; UU No. 5 Tahun 1962; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000 ; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 50 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Propinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2002; Perda Kota Bontang No. 20 Tahun 2001; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda Kota Bontang No. 6 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip Penyertaan Modal, Bentuk Penyertaaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Sumber Dana Penyertaan Modal, Akuntansi, Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban, Pembinaan Dan Pengendalian, Hasil Usaha, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2009.
Hal-Hal Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Daerah Ini, Sepanjang Mengenai Teknis Pelaksanaannya Diatur Lebih Lanjut Dengan Peraturan Walikota.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tetang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
dasar hukum: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999 jo, UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana diubah telah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.02 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.01 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.09 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai ketentuan umum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat laporan realisasi anggaran, neraca, Laporan Arus Kas; dan catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2009.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 8 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa pemungutan biaya perpanjangan izin mempekerjakan
tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Bidang
Ketenagakerjaan perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
di atas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004
tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan.
UU UAP 1930 Stb No. 225 Tahun 1930, UU No. 3 TAhun 1951, UU No. 22 Tahun 1957, UU No. 12 Tahun 1964, UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 7 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 15 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 32 TAhun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 1991, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kota Cilegon No. 13 Tahun 2002, Perda Kota Cilegon No. 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur memuat perubahan atas retribusi pelayanan bidang ketenagakerjaan yang diatur dalam Perda Kota Cilegon No. 12 Tahun 2004, antara lain merubah Pasal 1, Pasal 9, Pasal 11, dan merubah lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Perda Kota Cilegon No. 12 Tahun 2004
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO.8, LL KOTA PONTIANAK : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa besaran tarif retribusi yang diatur dalam pasal 9 dan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 28 Tahun 2000, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 30 Tahun 2000, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Keppres No. 80 Tahun 2003, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 6 Tahun 2004, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2009.
MERUBAH PERATURAN DARAH NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
5 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009
bahwa Air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri dan dimanfaatkan serta dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan irigasi di Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Irigasi di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf b sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi guna mendukung pemanfaatan air irigasi dan jaringan irigasi dalam bidang pertanian dan kepentingan lainnya perlu pengaturan mengenai irigasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan fungsi, pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi partisipatif, kelembagaan pengelolaan irigasi dan forum koordinasi, wewenang dan tanggung jawab, pemberdayaan, pengelolaan air irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset, pembiayaan, alih fungsi lahan beririgasi, pemantauan dan evaluasi, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2009.
38 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat