Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2009

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip Penyertaan Modal, Bentuk Penyertaaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Sumber Dana Penyertaan Modal, Akuntansi, Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban, Pembinaan Dan Pengendalian, Hasil Usaha, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2009
Sumber
LD.2009/NO.8
Subjek
APBD - BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan