Alokasi-Dana-Desa
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2009/No. 72, LL 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk metaksanakan ketentuan Pasal 68ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, perlu ditetapkan PeraturanDaerah tentang Atokasi Dana Desa (ADD). Untuk membiayai penyetenggaraan pembangunan di desa yang sesuai dengan kewenangan desa dan kepentingan masyarakat setempat sebagai konsekuensi penyerahan sebagian urusan pemerintahan dari Kabupaten kepada Desa, perlu adanya pengalckasian Dana Desa
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Keputusan Menteri Datam Negeri Nomor : 131 .14-774 Tahun 2006
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pengelolaan Alokasi dana Desa
2. Penghargaan dan Sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
- Hal-hal lain yang betum diatur datam peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis petaksanaannya diatur tebih tanjut oteh Peraturan
Bupati
- 18
|