Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 8 Tahun 2009

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur memuat perubahan atas retribusi pelayanan bidang ketenagakerjaan yang diatur dalam Perda Kota Cilegon No. 12 Tahun 2004, antara lain merubah Pasal 1, Pasal 9, Pasal 11, dan merubah lampirannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO. 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 952 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan