Pariwisata dan KebudayaanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lemabag Adat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur tentang Lembaga Kemasyarakatan. Bahwa adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang positif keberadaannya telah melembaga dalam kehidupan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya yang menjadi bagian dari kepribadian bangsa, maka perlu tetap dipertahankan, diberdayakan, dilestarikan dan dikembangkan. Serta nilai-nilai dan ciri-ciri budaya di Kabupaten Kutai Kartanegara yang bernuansa kepribadian bangsa sejalan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu dikembangkan sebagai faktor dan strategi dalam upaya mengisi dan membangun jiwa, wawasan dan semangat bangsa. Maka dari itu perlu menetapkan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga adat yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.47 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP NO.39 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, tata cara pembentukan lembaga kemasyarakatan, maksud dan tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, kepengurusan dan susunan organisasi, sumber dana, nama, bentuk dan kedudukan lembaga adat, hak, wewenang dan kewajiban lembaga adat, kepengurusan, musyawarah lembaga adat, pembedayaan, pelestarian dan pengembangan, kekayaan dan sumber pembiayaan lembaga adat, perlindungan, hubungan dan tata kerja, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2006.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2006
KOMUNITAS - INTELIJEN - DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2006/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi diri dan peringatan dini di daerah Kabupaten tanjung jabung timur, serta didukung dengan koordinasi yang baik antar aparat unsur intelijen secara profosional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 34 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; Kep.Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003; PERDA No. 26 Tahun 2003
PERBUP ini Mengatur Mengenai Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Penyelenggaraan Komunitas Intelijen Daerah; Kelembagaan Komunitas Intelijen Daerah; Pengawasan dan Pelaporan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2006.
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kayu Tanah Milik/Hutan Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup akibat pemanfaatan kayu dari hutan tanah milik/hutan rakyat, maka dipandang perlu mengatur dan menertibkan pengelolaannya;
b. bahwa berhubung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
12 Tahun 200 l tentang Retribusi Kayu Tanah Milik beserta Peraturan Perubahannya masih terdapat beberapa ha! yang perlu dilakukan penyempumaan dan penyesuaian sesuai tingkat perkernbangan yang terjadi;
c. bahwa penyempumaan dan penyesuaian dimaksud pada huruf b adalah
bertujuan untuk mencegah terjadinya eksploitasi hutan tanah milik/hutan rakyat secara besar-besaran yang akan merupakan ancaman kerusakan, lingkungan hidup;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c, per! u membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Kayu Tanah Milik/Hutan Rakyat dalam Kabupaten
Enrekang;
l. Undang- Undang Nomor 29 Tahun I 959 tentang Pembentukan Daerah• daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1977 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
3. Undang- Undang Nomor 58 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati da Ekosisternnya:
4. Undang-Undan Nomor 4 I Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167)
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang• Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Penguasaan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2935) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 3055);
I 0. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 39);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3692);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3953);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Enrekang;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Kayu Tanah Milik;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Kayu Tanah Milik;
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LlNGKUP
3. PERIZINAN
4. TATA CARA MEMPEROLEH IPKTM
5. JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN
6. KEWAJIBAN DAN LARANGAN
7. PENATAUSAHAAN RASIL RUTAN
8. RETRIBUSI
9. PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
10. SANKSI
11. KETENTlJAN PIDANA
12. PENYIDIKAN
13. KETENTUAN LAIN-LAIN
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2001
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dalam rangka pelaksanaan kewenangan otonomi daerah oleh Kabupaten Melawi dalam bidang kepariwisataan, khususnya rekreasi dan hiburan umum.
UU Nomor 8 Tahhun 1981;
UU Nomor 9 Tahun 1990;
UU Nomor 23 Tahun 1997;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 67 Tahun 1996;
PP Nomor 25 Tahun 2000;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005;
Perda ini antara lain mengatur pendefinisan usaha rekreasi dan hiburan umum, bentuk usaha, pengklasifikasian usaha, perizinan, penyidikan, dan pemidanaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
Peraturan yang akan diatur adalah tata cara pemindahan kepemilikan atas Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, serta hal lain yang masih belum cukup diatur dalam Perda ini.
12 Halaman, dan 1 Halaman Penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali potensi daerah, melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan dibidang jasa konstruksi dengan mempedomani Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tanggal 10 Juli 2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional maka untuk merealisasinya perlu diatur lebih lanjut; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu diatur dengan Perda Kab. Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 369/KPTS/M/2001; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI, yang meliputi; NAMA, OBJEK , SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; SURAT PENDAFTARAN; PENETAPAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PEMBAYARAN; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KEDALUARSA PENAGIHAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten
Karanganyar pada dasarnya adalah hak masyarakat dalam
rangka memenuhi kebutuhan hidup;
b. bahwa disamping mempunyai hak, Pedagang Kaki Lima juga
berkewajiban menjaga dan memelihara kebersihan, kerapian
dan ketertiban serta menghormati hak-hak pihak lain dan/ atau
kepentingan umum untuk mewujudkan Kabupaten
Karanganyar “Tenteram”;
c. bahwa dalam rangka peningkatan upaya perlindungan,
pemberdayaan, pengendalian dan pembinaan terhadap
pedagang kaki lima serta perlindungan terhadap hak-hak pihak
lain dan/ atau kepentingan umum di Kabupaten Karanganyar
maka perlu adanya penataan pedagang kaki lima;
d. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun1985; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur penataan penjual barang dan/
atau jasa yang berusaha dalam kegiatan ekonomi yang menggunakan fasilitas
umum dan bersifat sementara/tidak menetap dengan menggunakan peralatan
bergerak maupun tidak bergerak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Sumedang Tahun 2006 No. 16 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat