KOMUNITAS - INTELIJEN - DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2006/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi diri dan peringatan dini di daerah Kabupaten tanjung jabung timur, serta didukung dengan koordinasi yang baik antar aparat unsur intelijen secara profosional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 34 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; Kep.Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003; PERDA No. 26 Tahun 2003
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Penyelenggaraan Komunitas Intelijen Daerah; Kelembagaan Komunitas Intelijen Daerah; Pengawasan dan Pelaporan; Pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2006.
- 3 hlmn
|