Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, JDIH PROVINSI NTB
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa pedoman pengelolaan belanja tidak terduga Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan penyesuaian sehingga perlu diubah;
b. bahwa penyesuaian dimaksud terkait dengan penggunaan belanja tidak terduga terhadap keadaan mendesak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Prubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 12);
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 9);
12. Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 94) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
(1) Belanja tidak terduga merupakan belanja yang diperuntukkan :
a. penanggulangan bencana yang besifat tanggap darurat;
b. keadaan darurat bencana;
c. keadaan mendesak;
d. pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup; dan
e. dihapus.
(2) Belanja kebutuhan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan hanya untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara.
(3) Keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah;
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(4) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup:
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
(4a) Keperluan mendesak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b antara lain:
a. kebijakan Pemerintah Pusat yang belum tersedia anggarannya dalam APBD pada tahun anggaran berjalan;
b. kebutuhan mendesak yang tidak tertampung dalam bentuk kegiatan dan program dalam APBD pada tahun anggaran berjalan;
c. penanganan dampak atas pengelolaan infrastruktur yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
d. kegiatan Pemerintah Daerah yang apabila tidak dilaksanakan akan mengganggu pelayanan masyarakat dan/atau mempengaruhi kinerja Pemerintah Daerah; dan
e. penanganan kejadian luar biasa (KLB) yang telah ditetapkan statusnya oleh Pemerintah Daerah.
(5) Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus didukung dengan buktibukti yang sah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengembalian Penerimaan Daerah pada Tahun Anggaran Berjalan melalui Rekening Kas Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 130 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pengembalian atas kelebihan pendapatan dilakukan dengan membebankan pada pendapatan yang bersangkutan untuk pengembalian pendapatan yang terjadi dalam tahun yang sama; bahwa dalam penatausahaan penerimaan daerah melalui Rekening Kas Umum Daerah dimungkinkan terjadi kesalahan setor/pelimpahan dan/atau kelebihan setor/pelimpahan penerimaan daerah, kesalahan/kelebihan tersebut dapat dimintakan pengembaliannya pada tahun anggaran berjalan; bahwa dalam rangka tertib administrasi dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu mengatur mekanisme pengembalian penerimaan pada tahun anggaran berjalan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengembalian Penerimaan Daerah Pada Tahun Anggaran Berjalan melalui Rekening Kas Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Prinsip Dasar Pengembalian Penerimaan
Bab IV Prosedur Pembayaran Pengembalian
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 31 Tahun 2017
APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan tertib adrninistrasi,
akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan hibah dan
bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun sebuah
pedoman tata cara penganggaran, pelaksanaan dan ./
penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial;
b. bahwa pengaturan mengenai hibah dan bantuan sosial
di Kota Magelang masih diatur secara terpisah dalam
Peraturan Walikota Magelang Nomor 51 Tahun 2011
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Peraturan Walikota Magelang Nomor 52 Tahun 2011
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, sehingga perlu diatur dalam suatu peraturan
yang terintegrasi yang sesuai dengan perkernbangan,
tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011/
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah tata cara penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 40 tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; Pp No 79 tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 54 Tahun 2010; Perpres No 87 Tahun 2014; Peerda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah beberpa akli terahir dengan Perda Kota Magelang No 11 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberpa aklai terakhir dengan Permendagri No 14 tahun 2016; Permendagri No 33 Tahun 2012; permendagri No 80 tahun 2015; Permendagri No 19 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan W alikota ini meliputi :
a. penganggaran;
b. pelaksanaan dan penatausahaan;
c. pelaporan dan pertanggungjawaban; d. monitoring dan evaluasi,
pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 51 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota Magelang Nomor 52 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
59 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Tahun 2022 No. 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
.
.
1242 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Kawasan Perdesaan di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan
bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja
Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 46 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan
Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di
Kabupaten Kebumen, untuk setiap pelaksanaan Belanja
Bantuan Keuangan diatur dengan Peraturan Bupati
masing-masing;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Desa untuk Kawasan Perdesaan di
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Kab Kebumen No. 2 Tahun 2007;
Dalam peraturan ini mengatur tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Kawasan Perdesaan di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Kriteria Penerima Bantuan Keuangan; Tata Cara Penyaluran; Pelaksanaan Kegiatan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pengawasan dan Pengendalian;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 31 Tahun 2021
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 98 tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan perkembangan dalam
pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran
2021, terdapat kegiatan yang mendesak untuk
dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor
906/3017/Keuda, Surat Pit. Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Sumbawa Nomor 050/836/Program/VII/2021
perihal Perubahan rincian kegiatan Dana DAK Non Fisik
TA. 2021, Surat Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten
Sumbawa Nomor 910/716/DPRKP/2021 perihal
Mohon anggaran Pengukuran Program Shrimp
Estate, Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Sumbawa Nomor 523.3 / 976/ Dislutkan/
VIll/2021 perihal Mohon dukungan anggaran, Surat Pit.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor
970/734/BPBD/VIII/2021 perihal Permohonan Dana
Penanganan Bencana Banjir Desa Sempe I Kecamatan
Moyo Hulu dan Surat Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumbawa
Nomor 970/736/BPBD/VIII/2021 perihal Permohonan
Dana Penanganan Bencana Banjir Dusun Pamulung
Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan
mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun
anggaran berkenaan untuk selanjutnya ditampung dalam
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan keempat atas
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 98 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggeran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679};
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang
Dana Perimbangan {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6177);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta
Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107}
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
seta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450} sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 565);
eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 630);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun
2007 Nomor 18).
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sumbawa Tahun 2020 Nomor 5).
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 98 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten
Sumbawa Tahun 20 19 Nomor 98) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Sumbawa Nomor 14 Tahun 2021 {Berita Daerah
Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 14);
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 98 TAHUN 2020
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Uang Persediaan (UP) Belanja Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias TA 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 31 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2009/No.30 Seri E Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pendayagunaan arsip keuangan di Lingkungan Pemkab Purworejo secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta guna tercapainya ketertiban pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur, perlu ditetapkan Pedoman Jadwal Retensi Arsip Keuangan tersebut; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP No 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip, maka pedoman jadwal retensi arsip keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan oleh Bupati setalah mendapatkan pertimbangan dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan Surat Ketua BPK Provinsi Jawa Tengah No 112/S/H-VII.6/08/2007 tanggal 27 Desember 2007 perihal pertimbangan/persetujuan Jadwal retensi arsip keuangan Pemprov Jateng, maka perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Pemkab Purworejo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1971; UU No 32 Tahun 2004; PP No 34 Tahun 1979; PP No 38 Tahun 2007; Permendagri No 39 Tahun 2005; Perda Kab Purworejo No 23 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Kepbup Purworejo No 34 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jadwal retensi arsip keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2009.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 31 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Pelelangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda No.13 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan retribusi tempat pelelangan termasuk didalamnya mengatur tentang satuan kerja perangkat daerah pengelola retribusi, klasifikasi pasar, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran dan penyetoran, pengadaan dan penyediaan alat pungut, pelaporan dan pengawasan, koordinasi dan pembinaan teknis operasional pemungutan retribusi,tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan pokok retribusi dan sanksi administratif, tata cara pengajuan keberatan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat