Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan retribusi jasa usaha termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi jasa usaha, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penyeberangan di air, retribusi penjualan produksi usaha daerah, pemberian kewenangan dan kerja sama, penggolongan gedung dan kamar, penetapan pasar grosir dan/atau pertokoan, penggunaan media pungutan, pengadaan dan penyediaan media pungutan dan media pembayaran, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, tata cara penyetoran, pelaporan dan pengawasan, koordinasi dan pembinaan teknis operasional pemungutan retribusi, tata cara pengajuan keberatan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara pemberian keringanan, pengurangan pembebasan pokok retribusi dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemeriksaan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat