Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan retribusi tempat pelelangan termasuk didalamnya mengatur tentang satuan kerja perangkat daerah pengelola retribusi, klasifikasi pasar, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran dan penyetoran, pengadaan dan penyediaan alat pungut, pelaporan dan pengawasan, koordinasi dan pembinaan teknis operasional pemungutan retribusi,tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan pokok retribusi dan sanksi administratif, tata cara pengajuan keberatan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat