JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN - pedoman
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2009/No.30 Seri E Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan pendayagunaan arsip keuangan di Lingkungan Pemkab Purworejo secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta guna tercapainya ketertiban pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur, perlu ditetapkan Pedoman Jadwal Retensi Arsip Keuangan tersebut; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP No 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip, maka pedoman jadwal retensi arsip keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan oleh Bupati setalah mendapatkan pertimbangan dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan Surat Ketua BPK Provinsi Jawa Tengah No 112/S/H-VII.6/08/2007 tanggal 27 Desember 2007 perihal pertimbangan/persetujuan Jadwal retensi arsip keuangan Pemprov Jateng, maka perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Pemkab Purworejo;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1971; UU No 32 Tahun 2004; PP No 34 Tahun 1979; PP No 38 Tahun 2007; Permendagri No 39 Tahun 2005; Perda Kab Purworejo No 23 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Kepbup Purworejo No 34 Tahun 2001;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang jadwal retensi arsip keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2009.
- 25 hal
|