Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pe laksanaan otonomi daerah
yang nyata dan bertanggungjawab, perlu digali dan
diturnbuhkembangkan sumber-sumber pendapatan
asli daerah guna mendukung pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan menu ju kernandirian daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dan dalam upaya meningkatkan
pendapatan asli daerah khususnya sektor retribusi
Daerah, dipandang perlu untuk membentuk
produk hukum Daerah yang mengatur khusus
tentang retribusi pelayanan Kepelabuhanan;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonorni daerah
yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka
dalam melaksanakan kegiatan pemerin tahan dan
pembangunan dibidang perekonomian, perlu
ditetapkan retribusi pelayanan Kepelabuhanan;
d. bahwa pengaturan retribusi pelayanan
kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada huruf
b dimaksuclkan untuk menciptakan suatu
pelayanan kepelabuhan an yang berhasil guna clan
berdaya gun a terhadap pem bangunan masyarakat
clan pemerintahan;
e. bahwa berdasarkan pe-rtim bangan sebagaimana
climaksud dalam huruf a, huruf b huruf c dan
huruf d, perlu membentu k Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
1. Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang
Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negera Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembar Negara
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Lembaran Negara Nomor 4849);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5949 );
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Negara Republik Indonesia
Nomor 6389);
12. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan
lnsentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010
Tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010
Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5109);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2010 Ten tang Angkutan Di
Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016
Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Kementrian Perhubungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 102,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5884);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
22. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun
2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan Dan
Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan;
23. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut;
24. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 901
Tahun 2016 tentang Rencana lnduk Pelabuhan
Nasional.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
Bab III Golongan Retribusi;
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa;
Bab V Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Bab VII Wilayah Pemungutan;
Bab VIII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
Bab IX Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
Bab X Tata Cara Pemungutan;
Bab XI Tata Cara Pembayaran;
Bab XII Tata Cara Penagihan;
Bab XIII Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Bab XIV Kadaluwarsa Penagihan Retribusi;
Bab XV Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Darluwarsa;
Bab XVI Tata Cara Pengajuan Keberatan;
Bab XVII Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Bab XVIII Insentif Pemungut;
Bab XIX Ketentuan Penyidikan;
Bab XX Ketentuan Sanksi;
Bab XXI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa insentif pajak merupakan tambahan penghasilan
yang diberikan kepada pemungut pajak sebagai
penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan
pemungutan pajak; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2022 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 307) terdapat
perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian
danan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka 3 dan angka 4 Pasal 1, perubahan hurufa ayat (2) Paal 2, perubahan ayat (1) Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2016
APBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
Diubah dengan :
PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016
Mencabut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 12, BN.2016/NO.434, kemendagri.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pokok Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Undang- undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur juga tentang pajak rokok pada pasal 26 sampai dengan pasal 31, untuk itu dibuatlah ketentuan pelaksana pasal- pasal tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU NO. 19 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2008; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 237|PMK.04|2009; Permenkeu No. 181/PMK-011/ 2009; Permenkeu No. 1IS/PMK.07/2013; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Rokok di wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai objek dan subjek pajak rokok, dasar pengenaan dan tarif pajak rokok, hingga tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok. Kemudian diatur pula tentang alokasi bagi hasil dan penggunaan hasil pajak rokok tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini dapat diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
Peraturan daerah ini terdiri atas 13 hlm, Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pajak Restoran, diperlukan Petunjuk pelaksanaan
pengelolaan Pajak Restoran sebagai pedoman bagi
pelaksana pemungut Pajak maupun masyarakat yang
memerlukannya.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Petunjuk teknis
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak
Restoran;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3262) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851)';
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438); 10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun
1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib
Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata cara
Pembukuan;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak
Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negari
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4138);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pajak Restoran ( Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2012 ).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BAB III
TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN BIASA PAJAK BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2011 No.12/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa Alokasi Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen), bagian dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai bagian dana perimbangan keuangan pusat yang diterima Kabupaten Pemalang sebagian akan diberikan kepada Pemerintah Desa yang perhitungannya sebagai komponen Alokasi Dana Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Pemalang Nomor 11 Tahun 1991 Tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Pemalang Kepada Pemerintah Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Kepada Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1992 Seri D Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaporan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaporan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa
pajak
merupakan salah satu sumber
pendapatan
daerah
yang
berasal dari
kontribusi wajib
pajak yang
bersifat memaksa, dan
digunakan untuk keperluan
daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi dalam
pengembangan
sistem
Pajak
yang
mendukung
pemungutan pajak
bumi
dan bangunan
perdesaan
dan
perkotaan yang
efektif dan
efisien
perlu pengaturan
yang
mendukung
mekanisme
pembayaran
dengan
berpedoman
pada
kemampuan
wajib
pajak;
c. bahwa
Peraturan Bupati Konawe
Selatan
Nomor 29
Tahun 2014 tentang
Tata Cara
Pengelolaan
Pajak Bumi
dan
Bangunan Perdesaan
dan
Perkotaan
Kabupaten
Konawe
Selatan,
belum
mengalomodir
mekanisme
pembayaran
yang
lebih efektif
dan efisien,
sehingga
perlu
disesuaikan; d. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a,
huruf
b dan
huruf c,
perlu
menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata
Cara
Pengelolaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan Kabupaten
Konawe Selatan.
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum
Acara Pidana
(l,embaran
Negara Republik Indonesia
Tahun l98l
Nomor
79,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang
Penagrhan Pajak
dengan Surat Paksa
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
3686),
sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 19
Tahun 2O00
tentang
Perubahan
atas undang-
undang
Nomor
19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak
dengan Surat Palsa
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor
28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara
yang
Bersih
dan
Bebas
dari
Korupsi, Kolusi
dan
Nepotisme
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 14
Tahun
2OO2 tentang
Pengadilan
Pajak
(kmbaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan
di Provinsi
Sulawesi Tenggara,
(lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
20O3
Nomor 24, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nonor
42671;6. Undang-Undang
Nomor 33
Tahun
2OO4 tentang
Perimbangan
Keuangan
antara Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor
126, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll
Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-undang Nomor 15
Tahun
2019 tentang
Perubahan
atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2oll
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 183, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor
6398);
9. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor
9 Tahun 2O15 tentang Perubahan
Kedua
atas Undang-Undang
Nomor 23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 10. Undang-Undang
Nomor
1 Tahun 2022
terrtang Hubungan
Keuangan antara
Pemerintah
Pusat dan
Pemerintah
Daerah
(lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2022
Nomor 4,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 6757)
I 1. Peraturan Pemerintah
Nomor
14 Tahun 2005
tentang
Tata
Cara Penghapusan
Piutang
Negara/ Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2005
Nomor 31,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
4488); 12. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah
Daerah
Kabupaten/ Kota
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 20O7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
20
10 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2O1O
Nomor 119, Tambahan
l,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan
Umum dan Tata Cara Pemungutan
Pajak
Daerah
(lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2016 Nomor 244, Ta;rr},ahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 595O);
15. Peraturan
Pemerintah Nomor 12
Tahun
2O
19 tentalg
Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6632);
16. Peraturan
Menteri Dalam
Negeri
Nomor 80
Tahun 2Ol5
tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2O18 tentang
Perubahan
atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
80 Tahun
2015 tentang
Pembentukan
Produk Hukum
Daerah (Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2O18
Nomor
ts7);
17.
Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor
1O
Tahun 2OO7
tentang Urusan
Pemerintah
yang
Menjadi
Kewenangan
Pemerintah
Kabupaten
Konawe
Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun
2007
Nomor 10); l8.Peraturan
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor 23
Tahun 2OI3
tentang
Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan dan Perdesaal
(Lembaran
Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun 2013
Nomor
23);
BAB I
KENENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keselamatan dan menjaga kelestarian
lingkungan melalui pemeriksaan kondisi dan penetapan ambang batas
laik jalan kendaraan bermotor, baik di darat maupun di air, perlu
dilakukan pengujian terhadap kendaraan bermotor yang ada dalam
wilayah Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribsi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 20 )4 tentang Pembentukan Kabupaten
Buton Tengah (Lembaran Negara tahun 2014 nomor 172 tambahan
Lembaran Negara Nomor 5562);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kenda.raan dan
Pengemudi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan' Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ten tang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Manajemen dan
Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ten tang Tata
Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Talmo 2011 ten tang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR BAB III
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI BABV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BABVI
PRI~SIP DAN SASARAN PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VII
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG BAB X
PEMUNGUTAN BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN BAB XIII
KEBERATAN BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XV
KADALUWARSA BAB XVI
PEMERIKSAAN BAB XVII
PEMANFAATAN BAB XVIII
INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XIX
PENYiDIKAN BAB XX
KETENTUAN PIDANA BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa sehubungan Sisa Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2021 telah dianggarkan dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Serang Nomor 48 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sehingga Peraturan Bupati Serang Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Serang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Bupati Serang Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2022 perlu dilakukan penyesuaian.
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2016; Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2016; Perda Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2016; Perda Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2020; Perda Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2017; Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2021; Perda Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2022; Perbup Serang No. 48 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Serang No. 7 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Bupati Serang No. 51 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Perbup ini mengubah sebagian Peraturan Bupati Serang Nomor 51 Tahun 2021
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat