Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2022

Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Bupati Serang No. 51 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2022.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
22 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2022
Tanggal Berlaku
22 Februari 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 162 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan