Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 12 Tahun 2020

Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Bab III Golongan Retribusi; Bab IV Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Bab V Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VII Wilayah Pemungutan; Bab VIII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Bab IX Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Bab X Tata Cara Pemungutan; Bab XI Tata Cara Pembayaran; Bab XII Tata Cara Penagihan; Bab XIII Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Bab XIV Kadaluwarsa Penagihan Retribusi; Bab XV Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Darluwarsa; Bab XVI Tata Cara Pengajuan Keberatan; Bab XVII Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Bab XVIII Insentif Pemungut; Bab XIX Ketentuan Penyidikan; Bab XX Ketentuan Sanksi; Bab XXI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
29 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2020
Tanggal Berlaku
29 Mei 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan